DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Terkait ditangkapnya seorang pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Timur, berinisial HJ oleh Kepolisian Resort Kota Metro dengan dugaan penipuan serta penggelapan uang setoran proyek sumur bor di Dinas PUPR setempat pada hari Rabu (27/12/2023) pekan lalu, menyangkut salah seorang pejabat yakni, Sekdakab Lampung Timur Moch Yusuf.
Dalam kasus ini HJ merupakan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Lampung Timur menjanjikan pengadaan proyek sumur bor dengan syarat rekanan atau kontraktor membayarkan uang setoran awal untuk mendapatkan jatah proyek. Fakta yang terjadi ditunggu sampai akhir tahun 2023 proyek tersebut tidak ada.
Sementara itu, informasi lain yang diterima DemokrasiNews.co.id, HJ yang kini ditahan di Polres Metro telah mengakui menerima uang Rp 200 juta yang dari seorang rekanan dengan janji memberikan proyek sumur bor. Uang 200 juta tersebut, telah dibagi dengan beberapa oknum pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Lampung Timur.
Selanjutnya informasi lain, selain uang storan proyek 200 juta, berkembang rumor, Sekda Moch Yusuf disebut-sebut juga menerima uang dari HJ sebesar Rp 700 juta. Adapun kronologisnya, bermula ketika HJ saat itu bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Mesuji berupaya bisa pindah dan mengincar kursi Kepala Dinas PUPR Lampung Timur.
HJ menurut beberapa koleganya dikenal sebagai “pemain” proyek, sehingga sangat mudah memanfaatkan kedekatan seorang kontraktor untuk menjalin komunikasi intensif dengan Sekda Lampung Timur, Moch Yusuf.
Targetnya HJ bisa pindah dari Kabupaten Mesuji ke Lampung Timur dengan menjadi kepala Dinas PUPR. Selanjutnya uang Rp 700 juta sebagai maharnya. Namun, apa yang diharapkan HJ tidak terwujud. HJ sampai saat ini hanya menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR yang akhirnya, terkena kasus setoran pendaan sumur bor fiktif,” menurut informasi yang berkembang di Pemkab Lampung Timur.
Selanjutnya informasi ini menjadi incaran media untuk mengetahui pasti kebenarannya. Benarkah Sekdakab Lampung Timur Moch Yusuf, menerima uang Rp 700 juta untuk mendudukkan HJ sebagai kepala Dinas PUPR?…Dikonfirmasi pada hari Sabtu (30/12/2023) lalu melalui WhatsApp, dengan tegas ia membantahnya.
“Itu fitnah besar kepada diri saya. Saat ini, hormati saja proses hukumnya dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tulis Sekdakab Lampung Timur melalui WhatsApp.
Sekda Moch.Yusuf meminta penyidik untuk membuktikan adanya tudingan tersebut. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Metro harus bekerja profesional, sehingga persoalan HJ semyanya akan terang benderang. (Red/Pri/Rb)