DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur, mendatangi rumah Dinas Bupati M. Dawam Raharjo untuk menyampaikan surat pencegahan pelanggaran kampanye Pemilu kepada istri Bupati Lampung Timur dalam kapasitas sebagai Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Lampung yaitu Yus Bariah Dawam Rahardjo.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah menjelaskan hari ini Rabu 20 Desember 2023, Bawaslu berkunjung di kediaman Ibu Yus Bariah, sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lampung Timur untuk menyamakan persepsi dan menyatakan komitmen bersama dalam menjunjung tinggi aturan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
” Kami dari Bawaslu berkewajiban serta memiliki hak kewenangan sebagai pengawas Pemilu. Maka daripada itu, Bawaslu mengajak dan menghimbau kepada Ibu Yus Bariah untuk bersama-sama memahami seta mematuhi aturan-aturan kampanye sesuai PKPU,” tegas Lely, di dampingi Kordinator Pencegahan Cristine Bunga Elora dan Staf Bawaslu.
Lely menambahkan, Bawaslu juga meminta kepada Ibu Yus Bariah dalam melaksanakan kegiatan program pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pemilu ini, tidak dibawa mengarah ke pada kampanye dirinya.
” Kami juga mengingatkan, kepada Ibu Yus Bariah karena istri Bupati pada saat melakukan kampanye sebagai Caleg, tidak memasukkan program Pemkab dalam kampanyenya. Sebab sebagai istri Bupati dan Ketua TP PKK saat ini masih aktif. Secara otomatis kegiatan Pemkab, Ibu Yus Bariah masih menghadiri karena tidak cuti. Begitu juga tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk di ikut sertakan dalam kampanyenya,” pungkas Lely. ( Red/Rls/Pri)