DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Tim Tekab 308 Anti Begal Polres Lampung Timur dan jajaran Polsek Way Jepara berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Jumat sore kemarin (29/04/2022).
Pelaku berinisial, CP (16 tahun) warga Kecamatan Labuhan Maringgai di bekuk di rumahnya, sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Suyanto (48) warga Kecamatan Way Jepara pada Kamis dinihari kemarin (28/04/2022).
Adapun modus pelaku bersama tiga rekannya masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara melepas gembok yang tidak terkunci. Pelaku kemudian membawa motor Honda Beat BE 2436 NCU milik korban yang terparkir di ruang dapur dalam kondisi tidak terkunci stang.
“Para pelaku membawa kabur motor korban melalui pintu samping. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Way Jepara,” jelas AKP Jalaludin.
Kapolsek mengatakan , berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Way Jepara langsung mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, petugas selanjutnya mengidentifikasi para pelaku. “Petugas berhasil mengamankan pelaku CP di rumahnya tanpa perlawanan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Jalaludin.
Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya. “Saat ini petugas masih memburu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” pungkas Kapolsek.( Rls Hms Polres Lampung Timur)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post