• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan 

DemokrasiNews
12/05/2023
in Hukum & Kriminal
Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan 

DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi permasalahan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting dinilai zholim tidak memberikan rasa kemanusiaan. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Panca Kesuma SH, selaku kuasa hukum Masliah, Jum’at (12/05/2023).

Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan 

Panca Kesuma saat ditemui media menjelaskan kedatangan Masliah ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn tertanggal 24 Maret 2023, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, sudah procedural dan benar. 

Masliah sebagai tergugat juga penggugat harus mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Sebelum keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, terkait pembagian harta gono gini hakim Pengadilan Agama Sukadana tidak boleh menerbitkan Akta Cerai. Faktanya Akta Cerai justru terbit tanggal 24 Maret 2023 tanpa dihadiri tergugat atau penggugat, ini kan namanya dholim, ” tegas Panca.

Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan  Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan  Pengadilan Agama: Terbitnya Akta Cerai Sepihak, Runtuhkan Rasa Kemanusiaan 

Panca Kesuma juga mengatakan, jika dirinya mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik.  Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar. Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar.

Adapun dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar. Itupun jika tuntutan penggugat yakni pembagian harta gono gini sudah dibayarkan. Ini jelas si tergugat yakni ( Hendri) belum membayar tuntutan pemohon/penggugat terkait putusan harta gono gini, justru hakim dengan beraninya memutuskan perkara dengan menerbitkan Akta Cerai. Ini jelas ada permainan dan tidak sesuai kaidah hukum, ” jelas Panca. 

Panca Kesuma menambahkan seharusnya persoalan ini jangan menjadi liar dan Pengadilan Agama Sukadana secepatnya memanggil tergugat dan penggugat serta kedua belah pihak penasehat hukum untuk dipertemukan mencari solusi ini. 

“Saya juga membantah apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Sekali lagi saya tidak pernah menerima undangan pembacaan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian harta  gono gini berupa uang penjualan mobil dan emas juga tidak diberikan melalui saya,” jelas Panca Kesuma.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak dan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum)  yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.

Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA, Sdn.

Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni. ( Pri/Kms/And/ Susan) 


Berita Terkini

Video Dugaan Bullying Siswi SD di Lampung Timur Viral, Korban Trauma dan Alami Cedera
Peristiwa

Video Dugaan Bullying Siswi SD di Lampung Timur Viral, Korban Trauma dan Alami Cedera

DemokrasiNews
17/07/2026
Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Utara Rekonstruksi Kasus Curas Disertai Pembunuhan Mantan TKW, 35 Adegan Diperagakan

DemokrasiNews
14/07/2026
Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI
Hukum & Kriminal

Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara OTT Pria yang Diduga Peras Ketua P3A, Ancam Bongkar Proyek P3-TGAI

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Curas yang Tewaskan Mantan TKW di Lampung Utara Ditangkap, Hasil Kejahatan Diduga Dipakai Judi Online dan Beli Sabu

DemokrasiNews
13/07/2026
Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curas Tewaskan Perempuan di Kotabumi Utara Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Ekonomi

DemokrasiNews
12/07/2026
Polda Lampung Tangkap DPO Curat Warisul Ambiya, Disebut Satu Kelompok dengan Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap DPO Curat Warisul Ambiya, Disebut Satu Kelompok dengan Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena

DemokrasiNews
10/07/2026

Related News

Kasus Narkotika Dalam Lapas Way Kanan, Aktivis Ngadu ke DPRD

Kasus Narkotika Dalam Lapas Way Kanan, Aktivis Ngadu ke DPRD

08/07/2020
Polda Lampung Tangkap 6 Orang Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 64 Kg Sabu-sabu 

Polda Lampung Tangkap 6 Orang Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 64 Kg Sabu-sabu 

14/04/2023
Breaking News, Gempa Kembali Hantam Halmahera Selatan

Breaking News, Gempa Kembali Hantam Halmahera Selatan

26/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/