DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi permasalahan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan terhadap seorang perempuan bernama Masliah (36 tahun) Warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting dinilai zholim tidak memberikan rasa kemanusiaan. Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Panca Kesuma SH, selaku kuasa hukum Masliah, Jum’at (12/05/2023).
Panca Kesuma saat ditemui media menjelaskan kedatangan Masliah ditemani adiknya bernama Mita, Rabu ( 10/05/2023) di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, untuk menanyakan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn tertanggal 24 Maret 2023, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Sukadana Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn tertanggal 21 Maret 2023, sudah procedural dan benar.
Masliah sebagai tergugat juga penggugat harus mendapatkan haknya sesuai keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, yakni pembagian harta gono gini. Sebelum keputusan Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA Sdn, terkait pembagian harta gono gini hakim Pengadilan Agama Sukadana tidak boleh menerbitkan Akta Cerai. Faktanya Akta Cerai justru terbit tanggal 24 Maret 2023 tanpa dihadiri tergugat atau penggugat, ini kan namanya dholim, ” tegas Panca.
Panca Kesuma juga mengatakan, jika dirinya mengaku belum pernah menerima undangan ikrar talak dari Pengadilan Agama Sukadana dalam bentuk fisik. Kalau memang ada undangan melalui email itu tidak benar. Seharusnya undangan pemberitahuan pembacaan ikrar itu dalam bentuk fisik harus dikirim langsung atau diberikan kepada yang bersangkutan saudari Masliah sebagai tergugat juga penggugat yang berperkara untuk mendengarkan ikrar.
Adapun dalam hal ini untuk mendengarkan pembacaan ikrar itu, tidak bisa diwakilkan. Terkecuali kuasa hukum mendapatkan kuasa khusus atau istimewa dari tergugat untuk mendengarkan pembacaan ikrar. Itupun jika tuntutan penggugat yakni pembagian harta gono gini sudah dibayarkan. Ini jelas si tergugat yakni ( Hendri) belum membayar tuntutan pemohon/penggugat terkait putusan harta gono gini, justru hakim dengan beraninya memutuskan perkara dengan menerbitkan Akta Cerai. Ini jelas ada permainan dan tidak sesuai kaidah hukum, ” jelas Panca.
Panca Kesuma menambahkan seharusnya persoalan ini jangan menjadi liar dan Pengadilan Agama Sukadana secepatnya memanggil tergugat dan penggugat serta kedua belah pihak penasehat hukum untuk dipertemukan mencari solusi ini.
“Saya juga membantah apa yang dikatakan pihak Pengadilan Agama Sukadana tersebut tidak benar. Sekali lagi saya tidak pernah menerima undangan pembacaan ikrar talak dan apa yang telah disepakati soal pembagian harta gono gini berupa uang penjualan mobil dan emas juga tidak diberikan melalui saya,” jelas Panca Kesuma.
Sementara Panitera Muda Pengadilan Agama Sukadana Jhoni menjelaskan, terkait ikrar talak dan terbitnya Surat Akta Cerai Nomor 0413/ AC/2023/PA Sdn, pihak Pengadilan Agama Sukadana sudah sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA.Sdn tertanggal 17 Februari 2023. Kami juga sudah memberikan undangan kepada kedua pengacara ( Penasehat Hukum) yang bersangkutan, sehingga tidak ada namanya penerbitan Akta Cerai secara sepihak.
Adapun persoalan pembagian harta gono gini serta piutang emas 13 gram yang dipertanyakan oleh tergugat, agar mengajukan proses eksekusi kepada Pengadilan Agama Sukadana yang nantinya akan dilakukan sesuai Salinan Putusan Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Nomor 2580/Pdt.G/2022/PA, Sdn.
Sedangkan terkait Rekovensi atau uang nafkah, memang masih disimpan di pengadilan agama. “ Artinya disini jelas Pengadilan Agama Sukadana tidak ada penerbitan Akta Cerai sepihak. Semua sudah diketahui oleh penasehat hukum masing-masing,” sangkal Jhoni. ( Pri/Kms/And/ Susan)