DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran kepolisian Polres Lampung Timur pada Jum’at siang (12/05/2023) menggelar konferensi pers terkait tertangkapnya seorang Kepala Desa Braja Sakti bernama Edi Santoso (49 tahun) tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2019 sebesar Rp155 juta. Tersangka Edi Santoso berhasil ditangkap kepolisian Lampung Timur di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Telawang, Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Senin kemarin tanggal 8 April 2023,setelah ditetapkan DPO selama 4 bulan sejak Desember 2022.
Dihadapan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, tersangka Edi Santoso sambil menitikan air menyesali perbuatannya saat diwawancarai wartawan. Tersangka mengakui selama dalam pelarian hanya mengantongi uang satu juta rupiah sisa dari isentif yang dia terima saat itu. Selama melarikan diri pada bulan Januari dan Februari berada di Blitar Jawa Timur untuk menemui keluarganya di Jawa. Namun keluarga sudah pindah ke Sulawesi sehingga harus menumpang di rumah warga. Karena uang saku habis ikut bekerja sebagai kuli bangunan,” katanya.
Tersangka Edi Santoso mengatakan, rencana ke Jawa Timur akan menjual harta warisan dari orang tuanya, ternyata sudah tidak ada. Kalaupun ada saat itu diperkirakan Rp200 jutaan dapat menggantikan uang dana desa yang terpakai. Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan membawa uang warisan pulang ke Lampung, saya terpaksa bekerja sebagai buruh bangunan dan tidak pernah memberikan kabar keluarga di Lampung.
Bahkan saat itu keluarga tidak mengetahui kepergian saya, karena tengah malam saya pergi meninggalkan rumah berjalan kaki menyusuri jalan dan akhirnya menumpang truk ke Jawa. Saat itu, saya sudah putus asa harus bagaimana mempertanggungjawabkan persoalan ini. Kondisi benar -benar pusing, hanya bisa menangis menyesali perbuatan saya.
Sementara itu selama di Jawa, uang hasil upahan buruh bangunan, selanjutnya untuk membeli tiket kapal pergi ke Kalimantan Tengah guna menemui teman disana. Selama di Kalimantan Tengah, kurang lebih sebulan setengah, saya bekerja sebagai buruh bangunan untuk memenuhi kebutuhan disana dan akhirnya tertangkap ini, ” ungkapnya.
Tersangka Edi Santoso mengakui jika dirinya menggunakan uang dana desa tersebut, untuk memulai usaha tambak ikan. Namun faktanya selama usaha tambak ikan tidak berhasil atau gagal, ikannya pada mati dan stress. Jika selama ini, saya diisukan menggunakan dana desa untuk berjudi itu tidak benar. Saat ini saya sudah pasrah tidak bisa apa -apa, jangankan untuk mengganti uang tersebut, kebutuhan makan keluarga saja, isteri harus cari hutangan ke tetangga, ” jelasnya.
Sementara dalam konferensi pers Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam Konferensi Pers di Mapolres Lampung Timur menjelaskan, korupsi yang dilakukan tersangka antara lain, penyimpangan insentif perangkat desa, pemalsuan nota pembayaran material/ HOK, mark up harga material dan jumlah material bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari perbuatan tersangka terhadap hasil pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp155.985.000.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang — undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. ( Red/And/Pri)