DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung Timur, meminta Pemerintah Pusat, Daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan dan menutup pertambangan pasir silica illegal di seluruh wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pasir Sakti sudah merugikan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pertambangan pasir ilegal selama ini merusak lingkungan sekitarnya dan tidak memiliki kontribusi apapun untuk kesejahteraan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan pengurus Kadin Lampung Timur Samsuddin Wakil Ketua Kadin Tetap Bidang Pertambangan, Energi dan Jasa Perhubungan, didampingi anggota komite tetap Kemari,SH.MH dan Wakil Ketua Bidang Media Masa Pos dan Telekomunukasi Damiri, dikantor Kadin Jalan Buway Beliyuk Kompleks Perkantoran Pemkab Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Selasa (02/05/2023).
Kadin menilai baik pemerintah provinsi dan kabupaten sama-sama pihak yang dirugikan atas aktifitas pertambangan pasir illegal berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan pasir silica nihil. Kemudian Pemkab Lampung Timur, selaku pemilik wilayah tidak mempunyai kewenangan apapun, dan tidak menerima pemasukan berupa retrebusi galian C.
Dalam hal ini penutupan dan penertiban, bukan bermaksud untuk menghilangkan mata percarian pekerja untuk penghidupan keluarga dan tertanggung lainnya. Adapun penutupan dan penertiban tambang pasir ilegal dimaksudkan ada itikad baik dari para pelaku penambang pasir illegal dapat mengurus perizinan, agar usaha yang mereka jalankan memiliki leglaitas hukum jelas. Diharapkan nantinya dalam melakukan aktifitas usaha dapat tenang dan nyaman tidak dilabel sebagai pelanggar hukum,” jelas Samsudin.
Samsudin menjelaskan, Kadin Lampung Timur menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui forum yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) beranggotakan beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) DMPTSP, Bapenda, PUPR, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM, Bappeda dan Dinas Pertanian dapat menggelar musyawarah untuk merumuskan formulasi sehingga dapat diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang potensi kekayaan alam lain di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Para pelaku usaha sehingga berpeluang dapat memenuhi syarat perizinan yang dikeluakan oleh pemerintah terkait dengan tujuan menambah PAD,” pungkasnya.( Red/Rls)