DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Berdirinya sebuah perusahaan es balok untuk mencukupi pasokan es nelayan di pesisir pantai Lampung Timur kawasan Labuhan Maringgai dikeluhkan warga sekitar perusahaan. Pasalnya suara mesin selain bising mengganggu warga juga adanya limbah air yang mengalir ke permukiman warga sekitarnya.
Akhirnya protes warga sekitar lokasi Pabrik Es Balok PT Sikini Internusa berlanjut. Warga mengajukan beberapa tuntutan yang harus direalisasikan oleh pihak perusahaan saat mediasi di Balai Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu kemarin (12/4/2023).
Mediasi tersebut, dihadiri sekitar 12 warga sekitar lokasi berdirinya Perusahaan Es Balok di Dusun Satu desa setempat. Perwakilan dari pihak manajemen Perusahaan PT Sikin Internusa, nampak Iskandar dan Riza Kumala.
Sementara mediasi di pimpin oleh Kepala Desa Sriminosari, Siswanto, BPD dan pihak Kasi Trantip Pol PP Kecamatan Labuhan Maringgai, Suparjiana.

Dari hasil mediasi itu menghasilkan tiga kesepakatan dari kedua belah pihak. Tiga kesepakatan tersebut diantaranya:
1. Untuk menanggulangi kebisingan, pihak perusahaan akan meninggikan pagar untuk meredam kebisingan tersebut dan akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri tepatnya satu bulan setelah Idul Fitri.
2. Pihak perusahaan siap membuatkan atau bersedia membuat penampungan limbah atau dibuatkan saluran pembuangan air produksi pabrik.
3. Pihak perusahaan bersedia memberikan CSR kepada masyarakat diantaranya; lampu penerangan jalan dan saluran air bersih untuk masyarakat.
Saat mediasi warga mengungkapkan, ke tiga kesepakatan itu sebenarnya sudah pernah disampaikan pada setahun sebelumnya saat mediasi juga. Namun, pihak perusahaan belum juga merealisasikan hingga dua tahun beroperasi.
“Dulu saat pihak perusahaan minta ijin lingkungan, hanya satu pabrik tetapi ternyata yang beroperasi dua titik pabrik, bahkan rencananya akan ada tiga pabrik, ” ungkap warga.
Warga menyebut bahwa pihak perusahaan telah melakukan pembohongan tanda tangan lingkungan. Selain itu juga selama perusahaan berdiri walau telah memiliki ijin, namun Pemerintahan Desa mengaku tak pernah mendapatkan PAD dengan adanya pabrik itu.
Perwakilan manajemen Iskandar mengatakan, meski dalam mediasi itu telah mendapatkan kesepakatan, tetapi hal itu masih akan di sampaikan kepada pimpinan perusahaan terlebih dahulu.
Dalam lampiran kesepakatan itu hanya ditandatangani Kepala Desa setempat, sedangkan dari perwakilan pabrik belum menandatanganinya.
“Hasil mediasi ini akan kita sampaikan kepada pimpinan dahulu. Keputusan ada ditangannya” ujar Iskandar.
Sementara Siswanto Kepada Desa Sriminosari mengatakan, saat awal perizinan pihak pemerintah desa tidak pernah dilibatkan. Tanda tangan dikoordinir seorang warga. Sosialisasi dari pihak perusahaan juga tidak ada. “Tau-tau saya suruh tanda tangan, katanya semua sudah ditandatangani warga sekitar lingkungan. Selanjutnya terjadi persoalan begini, pemerintah desa baru dilibatkan, kan ruwet jadinya, ” ungkap Siswanto.
Diberitakan sebelumnya, pabrik es balok PT Sikini Internusa yang berada di Dusun Satu Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diprotes warga.
Sejumlah warga yang tinggal disekitar lingkungan pabrik tersebut protes lantaran suara bising dari aktivitas pabrik tersebut dianggap telah mengganggu ketenangan warga.
“Suara bising pabrik terdengar keras kalau malam dan beroperasi hingga 24 Jam. Membuat kami tak bisa beristirahat dan sangat mengganggu,” kata Jasman, warga yang tinggal bersebelahan dengan pabrik es. ( Red/Pri/Don)
Tim DemokrasiNews











