DEMOKRASINEWS,Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengedar uang palsu ( Upal) berinisial ES (31 tahun) warga Pekon (Desa) Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo Pringsewu, Selasa kemarin (04/04/2023).
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, pelaku tertangkap tangan oleh polisi saat mengedarkan uang palsu di salah satu warung sembako milik saksi Andri (55 tahun) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 15.30 Wib.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu. Selain itu juga mengamankan 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp40 ribu dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” jelas Kasat Reskrim kepada media, Rabu (05/04/2023).
Kasatreskrim menambahkan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu ( Upal) berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung / toko sembako belakangan ini. Dari informasi tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ES,” jelasnya.
Selanjutnya dalam proses pemeriksaan, pelaku ES yang sudah tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial.
“Menurut pelaku dirinya membeli uang palsu sebanyak Rp4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp500 ribu dari salah satu akun media sosial facebook. Kemudian uang palsu tersebut diedarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang. Dari mengedarkan uang palsu di warung itu, pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Sejak membeli uang palsu itu pada 22 Februari 2023 yang lalu, pelaku telah berhasil mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,”pungkas Kasatreskrim. ( Rls Hms Polres Pringsewu)