DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Menyikapi rencana aksi unjukrasa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI ) Kabupaten Lampung Timur akan mengepung Kantor Bupati setempat pada tanggal 05 Desember 2022,hari Senin besok, terkait minta kejelasan pembayaran Siktap dan Isentif Perangkat Desa dan Lembaga Desa mendapat tanggapan dari Sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat Bersama Kita Bisa ( Berkitab) Johan Abidin.
Johan Abidin mengatakan, apa yang menjadi keputusan APDESI itu sudah benar karena menuntut hak sebagai pelayan masyarakat. Selain itu Pemerintah Daerah Lampung Timur yang menggali lubang sendiri dengan mengeluarkan kebijakan Perubahan Peraturan Bupati ( PERBUB) Nomor: 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor: 02 Tahun 2022, Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Kabupaten Lampung Timur tahun 2022, terkait anggaran Perangkat Desa yang merugikan seluruh Perangkat Desa dan Lembaga Desa di Daerah Kabupaten Lampung Timur, disaat sudah tidak mampu membayar isentif perangkat desa dan lembaga desa.
” Momentumnya tidak tepat yang jelas, kenapa tidak sejak awal tahun dilakukan perubahan jika keungan daerah tidak mampu membayar isentif perangkat desa dan lembaga desa. Tetapi kalau Siltap jelas itu diatur pada Kementerian Dalam Negeri bersumber dari APBN tidak bisa dikutak – katik. Disini, Bupati sebagai Kepala Daerah lemah melakukan komunikasi dengan dinas terkait maupun bawahannya. Seharusnya Bupati terus membangun koordinasi yang baik dengan dinas terkait memastikan kondisi Keuangan Daerah ( KASDA) , kemudian tentang perubahan PERBUB harus dilakukan disosialisasikan secara masif ke desa-desa sehingga tidak menimbulkan kegaduhan seperti sekarang ini, ” jelas Johan.
Johan menambahkan, untuk insentif RT, Linmas dan BPD memang seharusnya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, artinya ketika keuangan daerah kita ini oleng, boleh saja dasar hukumnya diubah. Tetapi masalahnya perubahan Perbub tersebut, menurut saya momentumnya yang tidak tepat karena dilakukan pada saat Pemerintah ini, sudah gagal membayar. Kenapa tidak dari awal sejak mulai merencanakan APBD. Hal tersebut, seharusnya dihitung secara rinci segala kemungkinannya dan di sosialisasikan sampai ke tingkat RT.
” Pertanyaannya kenapa Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan serta Uang Perjalanan Dinas untuk mondar mandir pejabat ke luar daerah itu mereka kurangi apa tidak…? ” Pertanyaan selanjutnya kenapa nafsu banget Bupati menumpuk Anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang kabarnya mencapi 319 Milyar pada APBD Perubahan yang lalu. Kenapa tidak di pangkas dan di alihkan sebagian untuk membayar isentif sebagai kewajiban pemerintah terhadap RT, BPD dan LINMAS serta Tenaga Honorer RSUD Sukadana dan Islamic Center. Kenapa anggaran PUPR dipaksakan tanpa dikurangi, mungkin sudah menjadi rahasia umum terkait setoran fee proyek yang cukup fantastis,” ungkap Johan.
Sementara Ibrahim Restusaka koordinator unjukrasa perangkat desa se-Lampung Timur saat dihubungi tim DemokrasiNews.co.id mengatakan, sepakat dengan pernyataan Sekertaris LSM Berkitab Johan Abidin,” membenarkan yang menjadi tuntutan Lembaga BPD, RT Linmas, LPM dan Operator Desa sudah bekerja sampai bulan November sesuai Perbup Nomor : 02 Tahun 2022 dan akhirnya ada Revisi Perbup Nomor :40 tahun 2022, ditandatangani 28 Oktober 2022. Tuntan kami dibayarkan dulu sesuai Perbup awal APBDes, masalah keuangan daerah yang mengelola itu mereka ( Pemda ). Bisa saja ada anggaran lain dipangkas dulu dari anggaran PUPR yang katanya mencapai 319 milyar rupiah untuk pembangunan fisik. Pada kenyataannya anggaran PUPR hanya menjadi ajang korupsi, banyak enggak beres juga, karena terkait adanya setoran, ” pungkas Ibrahim. ( Red/Pri )
Tim DemokrasiNews