DEMOKRASINEWS, Sumatera Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Sumatera Selatan kembali berhasil membongkar kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertalite dan mengamankan dua orang pelaku pengoplos yang merupakan warga Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis, (01/12/2022).
Dalam keterangannya kepada awak media Barlly menjelaskan, dua orang yang berhasil ditangkap bertugas mengoplos minyak pertalite, bahannya didapat dari SPBU setempat kemudian diolah dengan zat kimia kemudian dijual di pinggir jalan wilayah Muara Enim,” ungkapnya, Jum’at (02/12/2022).
Adapun untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super Nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter. Selanjutnya ada 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter, satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” tutupnya. ( Rls Hms Polda Sumsel )











