DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022 “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” menyasar sejumlah wilayah Kabupaten/kota termasuk Provisi Lampung salah satunya Kabupaten Lampung Timur pada Selasa kemarin 27 Oktober 2022. Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021. Kabupaten Lampung Timur termasuk dalam Lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Propinsi Lampung rentan korupsi. SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3%, di bawah rata-rata nasional 72%.
Dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51%. Sebab SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100% dibagi empat kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada, hingga terjaga. Sebesar 0-67,9% nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6% masuk kategori rentan, 73,7-77,4% masuk waspada, 77,5 sampai 100% masuk terjaga. Melihat persoalan di sejumlah Pemda di Propinsi Lampung terkait korupsi ada pada suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan, dan penyelewengan anggaran.
Sementara menanggapi kehadiran Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2022, Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo saat menggelar apel mingguan Senin kemarin ( 03/10/2022) menjelaskan kepada jajaran aparatur pegawai negeri sipil (ASN), pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang pemimpin, demikian halnya dalam organisasi pemerintah. Pada lingkungan Pemerintah Kabupaten, pengawasan merupakan tugas dan tanggungjawab seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Struktural dibawahnya, terhadap seluruh program kegiatan dan sub kegiatan, pada satuan kerja masing-masing, dengan melakukan Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Dengan kondisi birokrasi saat ini, diperlukan peran APIP dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan. Sehubungan dengan resiko dan pengendalian di pemerintahan, lebih difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang akan menambah nilai lebih bagi organisasi, membantu tata kelola pemerintahan, untuk menanamkan budaya sadar akan resiko dan pengendalian, yang terintegrasi serta selaras, dalam rangka pengendalian lebih fokus pada peningkatan efesiensi untuk mengindentifikasi penghematan biaya,” jelas Dawam.
Ia mengatakan, dalam rangka untuk meminimalisir resiko atas tercapainya tujuan program kegiatan, meminta kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat memetakan serta mengidentifikasi resiko (kejadian yang akan/diperkirakan menghambat tercapainya tujuan suatu organisasi) menyangkut kegiatan kunci, yang mendukung Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, maupun masing-masing Dinas, Badan, Bagian, dan Kecamatan yang menjadi tanggungjawabnya.
” Untuk itu, saya menghimbau kepada para Kepala OPD dapat memposisikan Inspektorat selaku APIP, sebagai mitra kerja yang berperan mewujudkan keberhasilan, terhadap seluruh program kegiatan, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, dengan tidak meninggalkan prinsip ekonomis, efisien dan efektif.
Kegiatan Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK RI, memberikan informasi capaian kinerja Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, yang dilaksanakan oleh seluruh Pemda di Indonesia, meliputi 8 Area Intervensi, yaitu Perencanaan dan Pengganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah,” jelas Bupati.
Dawam Raharjo juga menambahkan, untuk capaian Kabupaten Lampung Timur sampai dengan tanggal 28 September 2022 mendapatkan nilai 58,59%. Hal ini masih dapat ditingkatkan, sebelum KPK RI melakukan Verifikasi dan Validasi di awal Desember tahun 2022 ini. Terkait hal itu, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016, tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. ” Saya mengingatkan dan perintahkan, kepada seluruh wajib lapor LHKPN tahun pelaporan 2022, agar melakukan pelaporan LHKPN melalui e-filling LHKPN paling lambat pada 30 Desember 2022,” tegasnya.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2018, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, yaitu Wajib Lapor LHKPN Bupati / Wakil Bupati,Pejabat Eselon Dua, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Camat Se-Kabupaten Lampung Timur, Inspektur Pembantu Wilayah, serta Pejabat Fungsional Auditor Madya dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Madya.
Dalam rangka mewujudkan Visi-Misi, kami menghimbau kepada seluruh ASN Kabupaten Lampung Timur, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan dedikasi tinggi. Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, kecepatan dan ketepatan dalam menghadapi dan menyelesaiakan masalah, harus menjadi prioritas utama, memelihara integritas dan wibawa ASN, serta meningkatkan kompetensi dan kapabilitas, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan.
Senantiasa meningkatkan motivasi dan etos kerja akan menentukan keberhasilan sasaran atau program yang telah ditetapkan, menghindari berbagai godaan negatif, baik internal maupun eksternal,” tegas Bupati Dawam Raharjo mengakhiri sambutannya. ( Red/Pri/Bunyamin)
Tim DemokrasiNews