DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 ada Lima Pemerintah Daerah (Pemda) di Propinsi Lampung rentan korupsi. Peryataaan tersebut disampaikan Wahyu Dewantara Susilo Spesialis Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, hasil SPI Tahun 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3%, di bawah rata-rata nasional 72%.
Dari nilai rata-rata SPI Lampung tersebut, beberapa daerah masuk dalam kategori sangat rentan korupsi, yakni Kabupaten Lampung Timur dengan nilai indeksnya 51%, Lampung Selatan 58 persen, Lampung Tengah 62%, Tanggamus 65%, dan Kota Bandar Lampung 65%.
Wahyu Dewantara mengatakan, SPI memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100% dibagi empat kategori, yakni sangat rentan, rentan, waspada, hingga terjaga.
Sebesar 0-67,9% nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68-73,6% masuk kategori rentan, 73,7-77,4% masuk waspada, 77,5 sampai 100% masuk terjaga.
Jika melihat persoalan di sejumlah Pemda di Propinsi Lampung terkait korupsi ada pada suap, gratifikasi, pengaruh orang di luar organisasi, benturan kepentingan, dan penyelewengan anggaran.
“Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23%, dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44%. Kemudian risikonya pengaruh orang luar dari organisasi, risikonya 20 persen untuk di provinsi dengan di Lampung Tengah tertinggi 50%,” kata Wahyu Dewantara Susilo, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Jumat (23/9/2022).
Risiko benturan kepentingan yang terjadi di satu organisasi nilainya 49%, tertinggi di Lampung Selatan 65%, persoalan berikutnya nepotisme dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) pemerintahan sebanyak 34%, dan kedekatan pejabat 36%. “Yang masih jadi PR kami yaitu jual beli jabatan memiliki risiko 20% tertinggi di Lampung Selatan 32%. Persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor sekitar 25% di Lampung Selatan cukup tinggi angkanya 54% dan 55%, sehingga daerah ini menjadi atensi KPK,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa KPK tidak mengatakan, bahwa kondisi daerah yang memiliki nilai terjaga tertinggi bersih dari korupsi 100%. Namun memang frekuensi kejadian korupsi relatif lebih kecil dari posisi yang rentan atau sangat rentan korupsi.
“Tentunya kami tidak hanya memberikan penilaian dan ini risikonya ini. Tetapi kami jelaskan dan berikan rekomendasi saran perbaikan, agar pemda melakukan perubahan,” kata dia.
Pada tahun 2021, Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan survei kepada 640 kementerian/lembaga dan pemda, yang terdiri dari 98 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang melibatkan 150.000 pegawai, 63.000 pengguna layanan, dan 8.000 ahli. “Hasilnya rata-rata SPI sebesar 72,4%. Artinya Indonesia masih dalam situasi rentan korupsi,” pungkasnya. (*)