Demokrasinews,Lampung Timur – Program pemerintah pusat dengan menggelontorkan Dana Desa ( DD) sejak tahun 2016 lalu sebagai percepatan ekonomi masyarakat serta pembangunan infrastruktur guna menuju desa mandiri. Percepatan perekonomian masyarakat di dalam aturan Dana Desa jelas yakni pembentukan Badan Usaha Desa ( Bumdes). Adapun sasaran pembentukan Bumdes memberikan wadah kepada warga desa yang memiliki usaha dapat tergabung di dalamnya sebagai pengembangan usaha.
Sementara itu menanggapi berkaitan dengan Bumdes di Kabupaten Lampung Timur masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2016 sebagai payung hukumnya. Pernyataan tersebut, sebagaimana yang di sampaikan oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Ketut Budiase.
Terkait pemahaman Perda No 11 Tahun 2016, Ketut Budiase mengatakan, mengenai hal tersebut bukan ranah dirinya, melainkan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Sedangkan Kepala Bidang ( Kabid Pemberdayaan Ekonomi) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sugiyanto menjelaskan, terkait Perda No 11 Tahun 2016, pejabat di tingkat kecamatan sampai pada para Kepala Desa (Kades) dapat memahami serta melaksanakan peraturan tersebut sesuai petunjuk.
” Saya katakan seperti itu, di karenakan sejak saya menjadi Kabid Pemberdayaan Ekonomi, pada September 2021, terdata di Kabupaten Lampung Timur dari 264 desa yang sudah membentuk Bumdes berjumlah 261 desa, ada tiga desa sedang memproses pembentukan Bumdes. Sedangkan terkait produktif dan tidaknya Bumdes tersebut, kami dari dinas terus melakukan upaya pendampungan. Sebab faktor recofusing akibat pandemi Covid-19 kemarin banyak Bumdes yang terkendala, “pungkas Sugiyanto. (Bunyamin)
Tim DemokrasiNews