DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali menahan ratusan ekor domba asal Langkat, Sumatera Utara yang akan dibawa menuju Pulau Jawa, Jum’at (09/09/2022) dini hari. Pengiriman dengan maksud mengelabuhi petugas, oknum yang membawa Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku (HRP) tersebut membawanya menggunakan truk dengan bak tertutup.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, akhirnya aksi nekat pelaku diketahui oleh petugas yang sedang melakukan patroli. Saat hendak masuk ke pelabuhan, akhirnya truk pembawa ternak langsung dihadang oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan oleh Pejabat Karantina, diperoleh keterangan bahwa 180 ekor domba yang dibawa dari Langkat, Sumatera Utara tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal. Saat itu juga petugas langsung menggiring ke Kantor Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni untuk proses lebih lanjut.
Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung menjelaskan, sebagai informasi bahwa hingga saat ini, Jum’at (09/09/2022) jumlah HRP yang berhasil dilakukan penahanan dan penolakan oleh Karantina Pertanian Lampung telah melakukan penahanan dan penolakan Hewan Rentan PMK sebanyak 3.999 ekor dari jenis sapi, kerbau, kambing dan domba dengan frekuensi 31 kali. Sedangkan untuk komoditas kulit kambing sebanyak 1.500 Kg dan produk olahan susu 2.141 Kg dengan masing-masing frekuensi 1 (satu) kali,” jelasnya.
Akhir Santoso juga menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan lalulintas HRP harus sesuai dengan SE Satgas Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022, yang selanjutnya wajib dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasus ini tentu akan segera diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku sebagai upaya memberikan efek jera para pelaku,”kata Karman selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung. ( Rls Karantina Pertanian Lampung ).