DEMOKRASINEWS, Cilegon —Karantina Cilegon berhasil menggagalkan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) ilegal yang tidak dipenuhi dengan sertifikat kesehatan dari karantina asal, tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Tak hanya itu, hewan ini tidak memenuhi ketentuan-ketentuan lain yang dipersyaratkan sesuai SE Satgas PMK No. 5 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan, Senin kemarin (05/09/2022).
Hewan dimaksud yakni Domba sebanyak 350 ekor yang dibawa melalui dua alat angkut. Domba tersebut berasal dari Langkat dan akan dikirim ke Jember dan Wonosobo.
Menurut Subkoordinator Karantina Hewan Melani Wahyu Adiningsih dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik, alat angkut, dan media pembawa, selain itu juga dilakukan pengambilan sampel darah untuk uji ELISA NSP. Setelah itu akan dilakukan penolakan dan dipulangkan ke daerah asal setelah berkoordinasi dengan dokter hewan berwenang di daerah asal serta Subkoordinator KH Karantina Lampung.
“Domba-domba asal langkat ini tidak dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan SE Satgas PMK Nomor 5 tahun 2022 untuk itu kami tidak mau mengambil risiko dan menindak tegas dengan melakukan penolakan,” ujarnya.
Dikesempatan lain, Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan lalu lintas HRP dari pulau Jawa ke Sumatera ataupun sebaliknya. Ini juga merupakan tanggung Jawab Karantina Pertanian Cilegon dalam rangka pengendalian PMK.
“Kami akan terus melakukan Koordinasi dengan instansi terkat dan Satgas PMK Provinsi Banten agar tidak ada kejadian HRP ilegal yang lewat dan masuk dari Jawa ke Sumatera atau Sebaliknya,” terangnya tegas.
Arum juga mengapresiasi timnya yang mampu menggagalkan penyelundupan HRP tanpa dokumen ini. Seperti yang kita ketahui selain kejadian ini, Karantina Pertanian Cilegon juga berhasil menggagalkan lewatnya HRP illegal berupa Kambing 400 Ekor pada tanggal 27 Agustus lalu. Pada tanggal 17 Agustus lalu berhasil menggagalkan 3 alat angkut pembawa HRP illegal dengan total hewan sebanyak 440 Ekor dan pada tanggal 7 Agustus menggagalkan 3 truck bermuatan 700 ekor domba. Kambing-kambing tersebut berasal dari Serdang Begadai dengan tujuan kota Tegal. ( Smbr Karantina Pertanian Cilegon ).