DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Minyakapi rencana terkait adanya penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Timur mendesak Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang tidak merugikan kepala desa saat ini masih menjabat dan periodenya habis pada akhir Desember 2023.
Apdesi Lampung Timur mengusulkan kepada Kemendagri pelaksanaan pilkades yang masa jabatan kepala desa habis periodenya tertanggal 31 Desember 2023 mendatang, tetap digelar pilkades terhitung mundur 74 hari sebelum masa jabatan habis. ” Artinya pilkades tetap dilaksanakan sekitar akhir bulan September 2023, sehingga belum memasuki masa kampanye pemilu nasional,” pernyataan tersebut disampaikan Drs.Gunawijaya Kepala Desa Labuhan Maringgai yang juga Ketua Apdesi Lampung Timur kepada tim DemokrasiNews.co.id di ruang kerjanya,Senin (05/09/2022).
Gunawijaya mengatakan, dari 24 kecamatan se-Lampung Timur ada 264 desa, terbagi dua, yakni 112 desa yang jabatan atau periode kepala desanya habis diakhir Desember 2023 dan 152 desa periode kepala desanya habis diakhir Desember 2025.
Dalam persoalan pilkades yang 112 desa ini harus jelas bisa digelar atau tidak di tahun 2023 atau justru ditunda sampai tahun 2025 serentak 264 desa. Sebab kepala desa yang habis masa jabatan di akhir Desember 2023, jika pilkades ditunda sampai tahun 2025 dirugikan. Secara otomatis jabatan kepala desa di PJ/Plt dari ASN diperbubkan oleh Bupati atau Kepala Daerah. Harapannya jika di PJ/Pltkan atau dikeluarkan kebijakan baru Perbub oleh Bupati/Kepala Daerah, kepala desa dijabat kembali oleh Kades incumbent dengan catatan jangan masuk periodeisasi. Itu saya rasa tidak merugikan kepala desa baik yang satu periode maupun dua periode menjabat, sehingga mereka dapat mencalonkan kembali dalam pilkades tahun berikutnya,” jelas Gunawijaya.
Sebelumnya diberitakan di media Harian Momentum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lampung Timur mendatangi Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Kedatangan Apdesi Lampung Timur didampingi Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung Suhardi Buyung dan Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid tersebut, diterima perwakilan Dirjen Bina Pemedes Kemendagri Satria.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Apdesi Lampung Timur, Wahab Kepala Desa Gunung Pelindung menjelaskan, usulan yang disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan penundaan pilkades pada masa pemilihan umum 2024. ” Ia mengusulkan pilkades tetap dilaksanakan pada tahun 2023 dan pelantikan disesuikan dengan akhir masa jabatan kepala desa. Jika terjadi penundaan agar penjabat kepala desa dijabat oleh kepala desa (perpanjangan masa jabatan) dengan ketentuan tidak dihitung priodeisasi,” kata Wahab, Sabtu (03/09/2022).
Sementara itu dari keterangan Kepala Desa Pasar Sukadana Delly Solthoni Sanjaya mengatakan, secara umum usulan diterima dan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merumuskan dan menetapkan penundaan pilkades. ” Persoalan pilkades ini, bukan hanya di Kabupaten Lampung Timur saja yang mengusulkan termasuk kabupaten lain di Indonesia yang akan melaksanakan pilkades dan sudah mengusulkan hal yang sama,” katanya.
Selanjutnya menanggapi persoalan pilkades tersebut, perwakilan Dirjen Bina Pemedes Kemendagri Satria membenarkan adanya rancangan penundaan pilkades yang telah dirumuskan dan dimusyawarahkan bersama pihak terkait diantaranya TNI dan Polri, terkait pengamanan pemilu 2024. Rancangan itu ada tapi belum dibahas sampai tingkat daerah. Terkait usulan perwakilan Apdesi ini akan disampaikan kepada pimpinan semoga menjadi bahan pertimbangan dan mendapat mendapatkan persetujuan,” kata Satria. ( Red / Pri )
Tim DemokrasiNews