DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Dipicu ketersingungan dan dendam pribadi, seorang polisi yang bertugas di Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah tega menghabisi nyawa kawan seprofesinya sesama Korsp Kepolisian, pelaku menembak korbannya dengan senjata api. Akibat peristiwa tersebut, korban langsung tewas di lokasi kejadian. Korban tewas bernama Aipda Ahmad Karnaen, sedangkan pelaku bernama Aipda Rudi Suryanto berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Lampung Tengah dirumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar.
Saat konferensi pers Kabid Humas Polda Lampung (Kombes Pol) Zahwan Pandora Arsyad MSi, didampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK.MSi, Senin siang (05/09/2022) menjelaskan, pelaku Aipda RS, anggota Polsek Way Pengubuan terbukti melakukan penembakan terhadap korban Aipda AK merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan karena dipicu ketersinggungan dan dendam pribadi.
Hal ini berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, jika korban sering menggunjing dan menjelek-jelekan pelaku dan keluarganya. Mendengar informasi tersebut, sehingga pelaku emosi. Pelaku melihat sendiri digroup Whaatshaap, jika korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, setelah membaca di group Whaatshaap, pelaku selalu terpikirkan ulah korban. Kebetulan malam itu pelaku sedang piket di kantor dan ditelpon oleh istrinya karena sakit panas sehingga RS memutuskan untuk pulang. Disaat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban, sering menjelek-jelekan dirinya. Spontan pelaku langsung memutuskan untuk mendatangi rumah korban.
Saat tiba di rumah korban AK, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Pelaku memanggil korban, saat hendak membuka gerbang untuk mendatangi pelaku, justru pelaku langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban saat itu sempat berlari dan berteriak minta tolong masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan pintu disaksikan anak istrinya.
Teriakan korban dan keluarganya meminta pertolongan didengar warga tetangga korban. Saat itu korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangganya, namun nyawanya sudah tidak tertolong lagi,“ jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, jika pelaku langsung berhasil di tangkap dirumahnya dua jam setelah kejadian. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku tega menembak rekannya sendiri dipicu ketersingungan serta dendam lama.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, juga terkena kode etik Polri, dengan ancaman hukuman pidana dan di pecat dengan tidak hormat (PTDH),” jelas Kapolres.
Untuk saat ini korban sedang menjalani visum et repetum dan autopsi di rumah sakit Bhayangkara Polri. (Rls/ Red)
Tim DemokrasiNews