DEMOKRASINEWS, Jakarta – Terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti, dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga petinggi Universitas Lampung (Unila). Adapun barang bukti tersebut, kunci safe deposit box berbentuk emas batangan senilai Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) tersebut.
Dari hasil penyelidikan KPK akhirnya menetapkan empat tersangka diantaranya Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof. Heryandi, Dekan FKIP terpilih M. Basri, dan Andi Destiandi dari pihak swasta.
“Dari hasil itu, ditetapkan empat tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri,” ujarnya dalam saat jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (21/08/2022).
Keempat tersangka, akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan yakni mulai tanggal 20 Agustus hingga 8 September.
Direktur Penyidikan Tim KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain safe deposit berbentuk emas, juga berhasil disita barang bukti lainya yakni uang tunai Rp414,5 juta dan slip setoran deposito sebesar Rp800 juta. Barang bukti tersebut, didapat dari hasil penangkapan di Propinsi Lampung terhadap tersangka HY, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila.
“Selain itu, ada juga barang bukti lainnya berupa kartu ATM dan buku tabungan, senilai Rp1,8 miliar. Barang bukti itu didapat dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, terhadap tersangka Rektor Unila KRM dan Ketua Senat Unila MB,” kata Kombes Asep Guntur.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan, dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila meminta sejumlah uang senilai Rp100 hingga Rp350 juta, kepada orang tua peserta seleksi. Dengan jumlah itu, Rektor bisa membantu meluluskannya masuk perguruan tinggi yang diinginkan calon mahasiswa tersebut di Unila.
“Dalam perkara ini, Rektor memerintahkan salah satu dosen, mengambil titipan uang Rp150 juta, dari tersangka AD. Secara keseluruhan, seluruh uang yang dikumpulkan berjumlah Rp603 juta dan sudah digunakan KRM Rp575 juta,” jelas Nurul Gufron.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM. Ada pun uang itu dialihkan jadi tabungan deposito emas batangan dan uang tunai totalnya mencapai Rp4,4 miliar. (Rls Siaran Pers KPK)