DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Seorang terduga pelaku pencurian, berinisial AS (29 thn), warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, berhasil diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu kota, Polres Pringsewu, Polda Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan tersangka AS diringkus Polisi dirumahnya pada Rabu kemarin (17/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka AS, ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian 1 unit Handphone merk Oppo A96, milik korban Aurel (12 thn), warga Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
Pencurian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2022, sekira pukul 13.00 Wib dengan TKP ruang kelas di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Pringsewu. Sebelum hilang HP disimpan korban didalam tas dan ditinggal didalam ruang kelas kemudian korban melaksanakan kegiatan belajar diluar kelas. Saat korban kembali keruang kelas dan memeriksa tas, ternyata HP seharga Rp. 3,5 juta miliknya sudah hilang.
“Atas kejadian itu, korban mengadukan kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Kompol Ansori Samsul Bahri.
Ansori menjelaskan, setelah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dan kemudian menangkapnya. Dari tangan AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit Handphone merk Oppo A96,” ungkapnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS, disangkakan melanggar pasal 362 Jo pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun lamanya,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri, S.A.P, M.H. ( Rls Hms Polres Pringsewu)