DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) kembali mengagalkan penyelundupan burung tujuan Pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, pada Kamis kemarin, ( 16/06/2022).
Saat pengawasan rutin di Pelabuhan, petugas mencurigai satu unit dum truk bermuatan pasir. Saat itu truk hendak nyeberang menuju Pulau Jawa melalui Selat Sunda. Kecurigaan petugas pun terbukti setelah dilakukan pemeriksaan. Dalam angkutan bermuatan pasir tersebut, ternyata ditemukan satwa liar jenis burung yang dikemas dalam kemasan keranjang.
“Saat sopir dimintai keterangan, ia mengaku jika satwa tersebut berasal dari Bekri, Lampung Tengah. Rencananya akan dibawa ke Jakarta,” ujar pejabat karantina Wilayah Kerja Bakauheni saat memberikan penjelasan.
Ia juga menerangkan berbagai jenis satwa tersebut terdiri dari burung prenjak 1.000 ekor, trocok 330 ekor, jalak kebo 225 ekor, konin 200 ekor, gelatik 75 ekor, ciblek 25 ekor, pentet 15 ekor, siri-siri 10 ekor, teledekan 8 ekor, poksai 2 ekor, dan kutilang 2 ekor. Total jumlah burung tersebut adalah 1.892 ekor.
Perbuatan pelaku tersebut melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelanggaran yang dilakukan yaitu komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal. Selanjutnya pemilik juga tidak dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran.
Setelah dilakukan penahanan maka ribuan ekor burung tersebut diserahterimakan ke BKSDA Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah III Lampung untuk proses lebih lanjut.
Modus penyelundupan berbagai jenis satwa liar masih saja marak terjadi. Bermacam cara dilakukan oleh para oknum agar barang ilegal tersebut dapat lolos dari pengawasan petugas. ( Rls Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews