DEMOKRASINEWS, Medan Sumut- Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dari penyelidikan berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba Kota Pinang Labuhanbatu Selatan yakni 4 tersangka satu diantaranya wanita.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, MH, bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH, MH Jumat (17/06/2022) menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.
Ia menjelaskan,awal pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29 Th) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani, (27 Th), Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang sedang berboncengan sepeda motor honda vario nopol BK 4866 ZAI.
Kedua tersangka ini telah di buntuti personel unit Reskrim Polsek Kota Pinang, saat tiba di lokasi berhasil diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dalam dua bungkus plastik klip.
Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38 Th) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,95 gram. Kemudian menurut keterangan UH saat dilakukan penyidikan jika saudari SZR berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan. SZR merupakan target dan seorang perempuan, kemudian Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G. Hutabarat,langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang.
Dipimpin Kanit I Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan di saksikan kepala lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi tempat SZR ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram,1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang.
Terhadap tersangka SZR masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Untuk para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, sedangkan untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara,” pungkasnya. (Rls Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews