• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel

DemokrasiNews
18/06/2022
in Hukum & Kriminal
Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel

DEMOKRASINEWS, Medan Sumut- Jajaran Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dari penyelidikan berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba Kota Pinang Labuhanbatu Selatan yakni 4 tersangka satu diantaranya wanita.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH, MH,  bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH, MH Jumat (17/06/2022) menjelaskan terkait adanya pengungkapan kasus Narkotika jaringan Labuhanbatu Selatan.

Ia menjelaskan,awal pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29 Th) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR  alias Yani, (27 Th), Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang sedang berboncengan sepeda motor honda vario nopol BK 4866 ZAI. 

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel
Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel

Kedua tersangka ini telah di buntuti personel unit Reskrim Polsek Kota Pinang, saat tiba di lokasi berhasil diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di dalam dua bungkus plastik klip.

Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38 Th) Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel

Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip narkotika jenis  sabu-sabu seberat 5,95 gram. Kemudian menurut keterangan UH saat dilakukan penyidikan jika saudari SZR berada di dalam kamar di rumah tempat penangkapan. SZR merupakan target dan seorang perempuan, kemudian Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang G. Hutabarat,langsung menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu di dampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane Kota Pinang.

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang Berhasil Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Kota Pinang Labusel

Dipimpin Kanit I Sat Narkoba Iptu Eko Sanjaya dengan personil dan seorang Polwan Briptu Delima turun ke lokasi membackup Unit Reskrim Polsek Kota Pinang. Selanjutnya dengan di saksikan kepala lingkungan setempat dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi tempat SZR ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram,1 bungkus plastik teh merk Guanyinwang. 

Terhadap tersangka SZR masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Traicing) untuk di teruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010. 

Untuk para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, sedangkan untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara,” pungkasnya.    (Rls Hms Polda Sumut) 

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan
Peristiwa

Akad Nikah di Depan Jenazah Orang Tua, Tangis Haru Iringi Pemakaman Tiga Korban Pembunuhan

DemokrasiNews
06/10/2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

DemokrasiNews
05/10/2026
Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung

DemokrasiNews
05/10/2026
Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner
Hukum & Kriminal

Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner

DemokrasiNews
05/10/2026
Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tulang Bawang, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Peristiwa

Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tulang Bawang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

DemokrasiNews
05/10/2026
BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar
Hukum & Kriminal

BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar

DemokrasiNews
02/10/2026

Related News

Polsek Pasir Sakti Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Ringkus 8 Orang Tersangka

Polsek Pasir Sakti Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana dan Ringkus 8 Orang Tersangka

14/09/2020
Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pemdes Kalirejo Semoga Dapat Menjalankan Amanah Rakyat

Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Pemdes Kalirejo Semoga Dapat Menjalankan Amanah Rakyat

25/02/2021
55 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral

55 Tahun Hubungan Diplomatik, Indonesia-Singapura Perkuat Kerja Sama Bilateral

26/01/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/