DEMOKRASINEWS, Surabaya – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang terus menjadi perhatian pihak yang berwajib. Tidak hanya di lingkungan masyarakat, tapi juga di dalam lapas. Untuk itu, petugas memperketat pengamanan agar penyebaran barang haram tersebut tidak semakin meluas.
Hal ini pula yang dilaksanakan oleh Lapas Pemuda IIA Kota Madiun. Terbaru, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 10 paket narkotika berbagai jenis di lapas yang terletak di Jalan Yos Sudarso tersebut.
Dilansir dari madiuntoday website resmi Pemkot Madiun,Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers, salah satunya ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram,” ujarnya, Rabu (15/06/2022).
Selain sabu-sabu, barang bukti yang diamankan dari dua tersangka berupa ganja 60 gram, inex 100 butir, double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat, dan gunting.
Zaeroji menjelaskan, bahwa penggagalan upaya penyelundupan narkotika itu terjadi di halaman lapas yang dipimpin Ardian Nova Christiawan itu pada Senin kemarin (13/06/2022). Sekitar pukul 13.05 WIB, mobil Ertiga bernopol W 1897 AB masuk ke gerbang Lapas Pemuda Madiun. “Mobil berhenti di pos pengawasan dan pemeriksaan lapas,” terang Zaeroji.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas jaga pos menanyakan keperluan dua orang yang berada di dalam mobil. Kedua orang berinisial MF dan AP tersebut menjawab dengan kebingungan.
Petugas langsung menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Pemuda Madiun Sastra Irawan yang langsung datang ke TKP. Ketika ditanya, MF dan AP mengaku akan mengantar barang paketan. Tetapi tidak jelas akan ditujukan kepada siapa. “Keduanya membawa bungkusan yang mencurigakan yang berada di bawah kursi penumpang,” tutur Zaeroji.
Petugas lalu mengamankan keduanya. Di saat bersamaan, petugas langsung berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota. Beberapa saat kemudian, Kasat Reskoba Polres Madiun Kota AKP Aris Harianto datang ke lapas dan bersama-sama memeriksa bungkusan mencurigakan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dari bungkusan tersebut di dalamnya berisi barang yang diduga narkotika,” ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas, tim dari lapas dan polres melakukan gelar pemeriksaan barang yang dibawa MF dan AP. Dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa barang tersebut, sedianya akan dikirimkan kepada salah seorang narapidana kasus narkotika berinisial G. Pihak lapas dan penyidik kepolisian telah melakukan BAP kepada G.
“Namun, kami belum bisa mengungkapkan hasilnya karena penyidik sedang mendalami motif dan jaringan yang terlibat,” ungkap Zaeroji.
Zaeroji menegaskan, bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala jenis penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pihaknya siap bersinergi dengan TNI/ Polri untuk menciptakan satker jajaran yang bebas dari narkotika. “Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian, kami siap bersinergi dengan penyidik untuk mengungkap perkara ini,” tegasnya. (Humas Kemenkumham Jatim/irs/madiuntoday)
Tim DemokrasiNews