Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Curi Tabung Gas Elpiji, Buron Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap Polisi

DemokrasiNews
27/05/2022
in Hukum & Kriminal
Curi Tabung Gas Elpiji, Buron Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap Polisi

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Tiga tahun menjadi buronan kepolisian, DSS (43 thn) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diringkus di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa kemarin  (24/05/2022).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya  sedang bekerja di wilayah Pesisir Barat. Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Curi Tabung Gas Elpiji, Buron Tiga Tahun Akhirnya Tertangkap Polisi

Kapolsek menambahkan,jika tersangka DSS diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian empat buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat.

Pencurian terjadi pada Sabtu (22/06/2019) sekira pukul 01.00 Wib, dilakukan oleh tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

Atas kejadian pencurian, korban Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan empat  buah tabung gas senilai Rp600 ribu.

“Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, berhasil kami amankan di tempat pelariannya di kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa kemarin,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.IK melalui rilis humasnya pada Kamis (26/5/2022) siang.

Kapolsek menjelaskan, para pelaku setelah berhasil mencuri, kemudian menjual empat buah tabung gas elpiji tersebut, seharga Rp300 ribu. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 100 ribu,”terang Iptu Anwar Mayer.

Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” pungkasnya.( Rls Hms Polres Pringsewu )

Tim DemokrasiNews

Berita Sebelumnya

Bekasi Siaga PMK, Karantina Pertanian Uji Terap Turun Lapangan 

Berita Selanjutnya

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Berita Terkini

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Usai Terlibat Pengedaran Sabu
Hukum & Kriminal

Residivis Narkoba di Pringsewu Kembali Ditangkap Usai Terlibat Pengedaran Sabu

DemokrasiNews
27/09/2023
0

DEMOKRASINEWS, Pringsewu - Seorang residivis tindak pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, telah ditangkap oleh polisi lagi karena terlibat dalam peredaran sabu...

Read more
Biadab! Seorang Ayah di Lampung Timur Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Biadab! Seorang Ayah di Lampung Timur Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

27/09/2023
Pemuda di Lampung Timur Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar Karena Sakit Hati Diputus Cintanya

Pemuda di Lampung Timur Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar Karena Sakit Hati Diputus Cintanya

27/09/2023
Berita Selanjutnya
Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Tiga Daerah

Discussion about this post

Related News

Kunker Jatim, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Gongseng dan Bendungan Tugu

Kunker Jatim, Presiden Jokowi Akan Resmikan Bendungan Gongseng dan Bendungan Tugu

30/11/2021
KLB Ditolak Pemerintah, AHY : Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan

KLB Ditolak Pemerintah, AHY : Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan

31/03/2021
6 Orang Pejabat Fungsional Kemenkumham DKI Jakarta Dilantik

6 Orang Pejabat Fungsional Kemenkumham DKI Jakarta Dilantik

29/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2023 Demokrasinews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2023 Demokrasinews.co.id

https://demokrasinews.co.id/