DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Tiga tahun menjadi buronan kepolisian, DSS (43 thn) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya berhasil diringkus di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa kemarin (24/05/2022).
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya sedang bekerja di wilayah Pesisir Barat. Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan,jika tersangka DSS diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian empat buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat.
Pencurian terjadi pada Sabtu (22/06/2019) sekira pukul 01.00 Wib, dilakukan oleh tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.
Atas kejadian pencurian, korban Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan empat buah tabung gas senilai Rp600 ribu.
“Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, berhasil kami amankan di tempat pelariannya di kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa kemarin,” ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.IK melalui rilis humasnya pada Kamis (26/5/2022) siang.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku setelah berhasil mencuri, kemudian menjual empat buah tabung gas elpiji tersebut, seharga Rp300 ribu. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 100 ribu,”terang Iptu Anwar Mayer.
Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.” pungkasnya.( Rls Hms Polres Pringsewu )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post