DEMOKRASINEWS, Bekasi – Kabupaten Bekasi bukan merupakan daerah sentra peternakan, tetapi merupakan daerah transit sapi dari daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Indonesia bagian Timur, sebelum menuju Jakarta dan pulau Sumatra.
Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Dwian Wahyudiharto menjelaskan, jika sebagian besar ternak yang transit tersebut, biasanya tidak berada lama di tempat penampungan. Kewaspadaan mewabahnya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) perlu ditingkatkan guna mencegah sapi-sapi tersebut terkena PMK saat berada di tempat penampungan.
“Hingga tanggal 23 Mei 2022, belum ditemukan kasus PMK pada sapi di Kabupaten Bekasi. Kami sangat mengapresiasi uluran kerjasama dari Karantina Pertanian Uji Terap terkait PMK. Terus terang, dokter hewan kami sangat terbatas untuk memeriksa seluruh ternah yang ada di Kabupaten Bekasi,” jelas Dwian Wahyudiharto, saat bersama dokter hewan karantina Karantina Pertanian Uji Terap melakukan pemeriksaan sapi-sapi yang baru datang dari daerah Timur.
Tim dari Karantina Pertanian Uji Terap turut serta melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan sapi-sapi yang berada di kandang penampungan, dan melakukan disinfeksi kandang bersama tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Terdapat beberapa lokasi kandang penampungan di Kabupaten Bekasi. Sapi-sapi yang diperiksa tersebut, merupakan sapi-sapi yang berasal dari Kupang via pelabuhan Tanjung Priok.
“Untuk sapi asal Kupang, kami yakin bebas dari penyakit, dikarenakan sudah melalui pemeriksaan ketat oleh Karantina Pertanian Tanjung Priuk. Saat ini, yang kami khawatirkan adalah sapi yang berasal dari Jawa Tengah atau Jawa Barat via jalan darat,” jelas Dwian.
Pada kesempatan sebelumnya, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi berkunjung ke Karantina Pertanian Uji Terap pada tanggal 18 Mei 2022. Kunjungan tersebut, diterima langsung oleh PLT Kepala Balai Karantina Pertanian Uji Terap, Maman Suparman.
“Menteri Pertanian mewajibkan seluruh jajaran kementan berkoordinasi dengan gugus tugas daerah terkait wabah PMK. Untuk itu, dokter hewan karantina yang bertugas di Karantina Pertanian Uji Terap siap bergabung dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melakukan tindakan pengawasan dan pencegahan masuknya virus PMK ke Kabupaten Bekasi,” jelas Maman.
Sesuai dengan surat edaran Kepala Barantan Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seluruh jajaran UPT Badan Karantina Pertanian berkewajiban melakukan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di sekitar tempat pemasukan dan pengeluaran khususnya wilayah risiko tinggi terkait bahaya dan risiko masuk dan menyebarnya PMK; kerugian ekonomi dari masuknya PMK; serta tidak membeli hewan ternak rentan PMK yang dijual murah terutama dari wilayah yang terdapat laporan kasus kejadian PMK.
“Karantina Pertanian Uji Terap sesuai surat edaran dari Barantan terkait PMK, berkewajiban melakukan profiling dan pemetaan risiko kemungkinan menyebarnya PMK ke wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat dan Instansi lainnya. Kami sangat berharap kerjasama antara Karantina Pertanian Uji Terap dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi dapat membantu pemetaan risiko penyebaran PMK di Kabupaten Bekasi,” pungkas Maman. ( Rls Karantina Pertanian)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post