DEMOKRASINEWS : Dalam rangka melaksanakan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun 2020, KPU Kabupaten Lampung Timur menyampaikan syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hasil verifikasi administrasi kepada PPS atau Petugas Verifikasi melalui PPK masing-masing disetiap kecamatannya. Acara ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Lampung Timur pada hari Rabu, 24 Juni 2020 dan dibagi dalam 2 sesi untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan.
Penyampaian secara simbolis syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan hasil verifikasi administrasi disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Berkas yang disampaikan juga dibungkus dengan plastik dan telah diseterilisasi untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan sebelum memasuki Kantor KPU Kabupaten Lampung Timur, para perwakilan PPK yang hadir juga telah dicek suhu tubuhnya oleh petugas keamanan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak bosan-bosannya saya berpesan, tahapan didepan kita adalah verifikasi faktual yang mana rekan-rekan petuas verifikasi (PPS) akan bertemu langsung dengan pendukung bakal pasangan calon perseorangan. Beberapa hal yang telah disampaikan pada bimtek lalu, petugas verifikasi benar-benar harus menggunakan APD yang telah disediakan. Jangan sampai karena pelaksanaan verifikasi faktual, timbul cluster baru terkait berkembangnya Covid-19 ini.” Tutur Wasiyat Jarwo dalam sambutannya.
Beliau juga menerangkan dalam tahapan ini, para PPK telah diberikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa Masker Kain, Hand Sanitizer, Face Shield, Sarung Tangan Plastik, dan Thermogun sebagai alat untuk digunakan dalam berjalannya tahapan verifikasi faktual ini. Jarwo juga mengatakan soal kebutuhan menjaga jarak aman saat pelaksanaan verifikasi factual ini. Selain itu, jumlah petugas verifikasi cukup satu petugas setiap rumahnya serta di damping oleh panwas desa.
( Rls KPU Lampung Timur)
Editor / Redaksi DemokrasiNews