DEMOKRASINEWS
, Labuhanbatu – Tidak sampai hitungan 1×24 jam jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu Medan berhasil mengamankan seorang pelaku pembacokan terhadap korban diduga seorang pelaku pungli bernama FS (43 thn). Pelaku pembacokan berinisial JA (39 thn) juga warga setempat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK,MH menjelaskan, motif pelaku berinisial JA (39) melakukan pembacokan karena sakit hati terhadap korban Faruzi Siregar (43) ,sebab menghalangi jalan ke arah Tangkahan tempat pelaku berusaha. Selain itu korban juga sering meminta uang (Pungli) kepada supir truk yang melintas di Dusun Pekan, Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kronologi peristiwa tersebut, sebelum kejadian, korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan. Pelaku dan korban datang dari rumahnya mau ke Tangkahan. Pelaku menyuruh korban jangan duduk disitu dan segera pindah ke tempat lain. Setelah korban pindah lokasi, justru pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah pedang, kemudian membacok korban sebanyak 3 kali. Akibat sabetan sejata tajam tersebut, korban mengalami luka pada telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan luka sayat.
“Saat itu korban langsung tersungkur dan oleh warga, korban selanjutnya dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara pelaku kabur melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki.
Setelah melakukan penyelidikan kepolisian mendapatkan informasi team untuk bergerak cepat mengejar pelaku. Anggota bergerak menuju rumah pelaku, namun pelaku maupun keluarganya tidak berada di tempat.
Selanjutnya team mencari keberadaa istri pelaku dan diketahui sudah berada di rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan, namum pelaku tidak berada di tempat. Anggota kemudian melakukan pencarian bekerjasama team gabungan Polres dan Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh,” jelas Kasatreskrim.
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki menambahkan,dari hasil penelusuran ditemukan barang bukti yang di amankan petugas berupa satu helai handuk warna biru bercak darah dan satu helai sarung hijau muda bercak darah, satu buah kursi plastik merah berlumuran darah dan satu bilah pedang bergagang kayu.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (Rls Hms Polda Sumut)
Tim DemokrasiNews