DEMOKRASINEWS
, Lampung Selatan – Lalulintas komoditas pertanian di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada awal tahun 2022 sudah kembali normal. Baik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, begitu pun sebaliknya. Pengawasan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan.
Rabu dini hari (26/01) sekitar pukul 00.30 WIB, Karantina Pertanian Lampung wilayah kerja Penyeberangan Bakauheni bersama Kantor Sektor Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni gagalkan penyelundupan ribuan ekor burung asal Lampung.
Satwa berupa burung tersebut rencananya akan dikirim ke Brebes, Jawa Tengah dari Bandar Lampung menggunakan mobil minibus berplat nomor pribadi hasil sewaan. Jumlah satwa burung yang akan dikirim sebanyak 1.278 ekor. Pemilik mengemasnya dalam 28 keranjang plastik, 3 kotak kayu, dan 3 keranjang besek. Jenis yang akan dikirim tersebut diantaranya Trucuk, Perenjak, Pleci, Jalak Kapur, Burung Manyar, Rambatan, dan Platuk.
“Burung-burung yang akan dikirim ini tidak disertai dokumen persyaratan dari BKSDA, serta tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di tempat pengeluaran. Dalam hal ini, pemilik telah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” jelas Mira Dokter Hewan Karantina yang bertugas.
“Selanjutnya satwa tersebut ditahan dan akan dilakukan serah terima kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung,” pungkasnya.( Hms Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post