DEMOKRASINEWS, Purwakarta –Wakapolres Purwakarta Kompol Satrio Prayogo, S.I.K, Senin (24/01/2022), gelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Aula Mako Polres setempat. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap ketiga pelakunya merupakan sepesialis pencurian dengan sasaran rumah tinggal dan toko. Komplotan ini kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap dibeberapa tempat berbeda di wilayah Kabupten Purwakarta. Masing- masing pelaku bernama Asep Cece alias Domba (40 th) warga Kecamatan Pondok Salam, Muhamad Rea Solahudin (24 th) warga Pasawahan dan Lutfi Luqman syarif (23 th) warga Bekasi.” jelas Wakapolres.
Selain ketiga pelaku, Satreskrim juga kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya. Identitas pelaku sudah diketahui berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
” Masih ada dua pelaku lagi saat ini dalam pengejaran atau masuk dalam DPO. Masing- masing berinisial AK dan Y,” ucapnya.
Sementara tiga orang pelaku yang sudah diamankan ini, merupakan pelaku Curat dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Purwakarta. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi.
TKPnya di Perumahan Panorama dan Pasawahan toko sembako, selanjutnya di rumah kontrakan di Campaka. Barang bukti diantaranya, dua buah gunting baja, satu unit tank gegep, satu set kunci L dan lainnya.
“Sementara barang bukti hasil kejahatan pelaku diantaranya, puluhan botol minyak kayu putih berbagai ukuran, empat unit handphone, satu tas ransel, satu dompet kulit dan sejumlah barang lainnya” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini menghuni ruang tahanan Polres Purwakarta. Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya tujuh tahun penjara” kata Wakapolres.( Devisi Hms Polda Jabar)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post