DEMOKRASINEWS, Karawang Jabar – Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H, Senin (24/01/2022) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan bos beras, Muhamad Ota (52 thn) warga Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya. Sebelumnya korban ditemukan bersimbah darah di kamarnya.
Terungkap dua pelakunya ternyata istrinya sendiri dan kekasih gelapnya. Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan dua pelaku yang berhasil diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka pembunuhan itu, yakni istri Ota berinisial N (39 thn) dan kekasih gelapnya berinisial AN (33 thn). Kapolres Karawang menerangkan tersangka AN memiliki hubungan khusus dengan N sejak setahun terakhir.
Atas tindakannya, AN dan N dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kita telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke RSUD Karawang untuk diketahui penyebab kematiannya,” pungkasnya.( Devisi Hms Polda Jabar)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post