DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Dua orang jurnalis di Bandar Lampung sedang menjalankan tugas jurnalistiknya mendapat intimidasi dari tiga orang Satpam di depan Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Dua orang jurnalis tersebut, dari Lampung Post dan Lampung TV, Senin (24/01/2022).
Intimidasi itu berawal sekitar pukul 12:06 Wib, saat dua orang wartawan tersebut, ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas) mendatangi kantor BPN Bandar Lampung, untuk mempertanyakan sertifikat yang di daftarkan sejak tahun 2017 sampai saat ini belum terbit.
Saat itu wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto dan Lampung Post Salda Andala mengambil gambar dari halaman, puluhan Pokmas masuk kantor BPN, tak lama berselang tiga orang Satpam menghampiri dan ingin merampas hanphone dan handycam karena di larang untuk meliput.
Satu orang satpam wanita itu langsung merampas hingga handycam milik wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto. Begitupun satpam pria atas nama Haris Rusdi ingin merampas hanphone milik wartawan Lampung Post Salda Andala dan memaksanya untuk menghapus hasil gambar.
“Kita punya privasi pak, gak boleh asal-asal,”katanya kata satpam wanita tersebut.
Kemudian, wartawan Lampung TV Dedi Kapriyanto mengatakan, tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, puluhan Pokmas yang mendatangi kantor BPN.
“Gak bisa ini kami untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, nggak bisa mbak larang-larang,”ujarnya.
Kemudian satpam pria atas nama Haris Wahyudi mengusir wartawan dan memerintahkan untuk menghapus gambar dan vidio yang di ambil sebelumnya. “Hapus -hapus itu, silahkan pergi,”katanya.
Sementara Wakil Ketua Bidang Pembelaan wartawan PWI Lampung Juniardi mensikapi persoalan tersebut, mengecam aksi intimidasi dan arogansi dua Satpam Kantot BPN Kota Bandar Lampung, melarang wartawan melakukan liputan pristiwa hingga perampasan peralatan kerja jurnalistik.
Juniardi menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan perampasan alat kerja itu tidak hanya kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana dan melanggar UU,” kata Juniardi.
Menurut Juniardi, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,”tegas Ijus panggilan akrap Juniardi.
“Saya meminta Kementerian BPN melakukan evaluasi terhadap BPN Kota Bandar Lampung kerap bermasalah. Sebab sebagai badan publik yang melayani kepetingan masyarakat soal pertanahan BPN Kota Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman. “Kita akan pelajari peristiwa yang terjadi, dan mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke Polisi,” jelasnya.(Rls/Red)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post