• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

DemokrasiNews
21/01/2022
in Hukum & Kriminal
Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

DEMOKRASINEWS, Nganjuk Jatim – Jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Nganjuk Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sebanyak tiga orang tersangka berinisial R, HNP dan L diamankan dengan total barang bukti 111,5 ton pupuk subsidi berbagai jenis. 

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nganjuk, sehingga kami kemudian membentuk timsus Polres Nganjuk terkait hal ini,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022). 

Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton
Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

AKBP Boy Jeckson menjelaskan para tersangka melakukan penyalahgunaan dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain yang bukan merupakan anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).

Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

 “Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R (51 tahun) pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ujar AKBP Boy Jeckson. 

“Setelah dilakukan pengembangan, kami kemudian mengamankan tersangka HNP (23 tahun) saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L (38 tahun) warga desa Sukomoro Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” tuturnya.

Para tersangka dikenakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 30 ayat (3) Jo pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI. nomor :15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Perbuatan ini diganjar dengan ancaman penjara maksimal dua tahun dan denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah. (Rls Media Humas Polres Nganjuk)  

Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton Polres Nganjuk Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Barang Bukti Lebih dari 100 Ton

Tim DemokrasiNews 


Berita Terkini

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara
Hukum & Kriminal

Polemik Karaoke di Moris Jaya, Pemerintah Kampung Minta Operasional Dihentikan Sementara

DemokrasiNews
23/10/2026
Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes
Kesehatan

Kejati Lampung Panggil Plt Direktur RSUD Ahmad Hanafiah soal Pengadaan Alkes

DemokrasiNews
22/10/2026
Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Hukum & Kriminal

Gasak Dua HP dan Accu, Terduga Pelaku Curat di Mataram Baru Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim

DemokrasiNews
21/10/2026
Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot
Hukum & Kriminal

Pemkab Lampura Siapkan PTDH Tiga ASN Terpidana Korupsi, Uang 50 Persen Gaji Disorot

DemokrasiNews
21/10/2026
Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Gagalkan Dugaan Peredaran 9.800 Lembar Uang Palsu di Bakauheni

DemokrasiNews
21/10/2026
Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita
Hukum & Kriminal

Polisi Gerebek Dua Gubuk Narkoba di Lampung Tengah, 7,4 Gram Sabu Disita

DemokrasiNews
21/10/2026

Related News

Presiden: Ubah Struktur Ekonomi Berbasis Komoditas Menjadi Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi

Presiden: Ubah Struktur Ekonomi Berbasis Komoditas Menjadi Ekonomi Berbasis Inovasi Teknologi

15/09/2021
Bocah Penderita Bocor Ginjal di Tanggamus Dapat Simpati Dari LKS Alamanda

Bocah Penderita Bocor Ginjal di Tanggamus Dapat Simpati Dari LKS Alamanda

30/11/2020
Presiden Jokowi: Rata-Rata Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-Rata Dunia

Presiden Jokowi: Rata-Rata Kasus Aktif Indonesia Lebih Rendah dari Rata-Rata Dunia

28/10/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/