DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty Selasa sore (18/1/2021) pimpin langsung rapat koordinasi penanganan perkara penyidikan Polres Lampung Timur terkait penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial HS, MU, HM, di ruang rapat Kejari setempat.
Kasi Intel Kejari M A Qadri menyampaikan, rapat koordinasi penanganan perkara penyidik dan JPU yang menangani permasalahan dimaksud. Sebab perkara tersebut rencananya akan (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Intel Kejari Lampung Timur.
“Ya Ibu Kajari ikut dalam koordinasi terhadap petunjuk (P-19) yang diberikan, karena walapun perkara ini perkara 372 KUHP dan atau 378 KUHP, serta 263 KUHP. Namun ini merupakan perkara yang melibatkan tanah milik negara. Dikhawatirkan adanya mafia tanah, oleh karena itu Ibu Kajari langsung memimpin rapat koordinasi tersebut,” kata Qodri.
Qodri juga menjelaskan sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah agar mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia, terlebih tanah yang disengketakan atau diperkarakan merupakan tanah milik negara.
Kasi Intel juga menjelaskan jika dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, tersangka menjual tanah milik Kwartir Daerah Gerakan Provinsi Lampung (Kwarda Lampung) merupakan tanah milik negara di Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana.
Para tersangka telah berusaha menjual tanah tersebut kepada saksi korban senilai Rp1.429.000.000 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) untuk mengelabui saksi korban para tersangka memalsukan surat asal usul tanah berupa akta jual beli sebanyak 12 (dua belas) surat akta, sehingga saksi tertarik untuk membeli tanah tersebut.
Guna menyelesaikan perkara ini, setidaknya Kajari menunjuk tujuh Jaksa untuk menanganinya. Selain itu Kajari juga memerintahkan bidang intelijen untuk melakukan supporting intelijen kepada bidang pidana umum (Pidum) guna mempersempit gerak mafia tanah sebagaimana arahan Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia tanah.
Kajari Lampung Timur juga mengimbau kepada masyarakat, apabila terdapat pemasalaham pertanahan berpotensi adanya permainan mafia tanah agar segera melaporkannya kepada pihak hukum atau dapat menyampaikan ke kepala desa setempat untuk diteruskan ke Kejari melalui sarana komunikasi yang telah ada.(tim)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post