DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Sebanyak 10 organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyatakan sikap tegas mendesak pengembalian sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp43 miliar ke kas daerah.
Desakan ini diwujudkan dalam bentuk surat rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Timur dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kantor Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Rabu (30/7/2025).
Surat rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua MPAL Lampung Timur, Sidik Ali (Suttan Kiyai), didampingi oleh perwakilan dari sepuluh organisasi yang tergabung dalam aksi moral ini. Mereka menyuarakan pentingnya pengembalian dana rakyat yang hingga kini belum kembali ke tangan pemerintah daerah.
Diketahui, dana yang dipermasalahkan merupakan bagian dari total Rp71 miliar APBD Lampung Timur yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana. Dari jumlah tersebut, baru Rp28 miliar yang berhasil dikembalikan melalui skema cicilan oleh pemilik bank, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sisa sebesar Rp43 miliar masih menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat dan memicu keprihatinan luas.
Dalam isi suratnya, para pimpinan organisasi meminta Bupati dan DPRD untuk segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi ke berbagai lembaga dan instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, dan pihak-pihak lainnya guna menuntaskan pengembalian dana tersebut secara tuntas dan transparan.
“Dana ini adalah milik rakyat. Bersumber dari APBD dan seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, bukan mengendap tanpa kepastian. Jika ada pihak-pihak yang menghalangi proses ini, kami tidak segan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sidik Ali dalam penyampaian rekomendasi.
Organisasi-organisasi yang terlibat juga menekankan bahwa keterlambatan pengembalian dana tersebut berdampak langsung pada keterbatasan anggaran pembangunan, terutama infrastruktur, yang selama ini terhambat akibat defisit fiskal daerah.
Aksi penyampaian rekomendasi ini menjadi simbol nyata kepedulian masyarakat sipil dan bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap proaktif dan tidak membiarkan permasalahan ini berlarut-larut.
Adapun sepuluh organisasi yang turut menandatangani dan menyampaikan rekomendasi ini adalah sebagai berikut:
- Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur
- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur
- Pengurus Cabang Muhammadiyah (PC Muhammadiyah) Kabupaten Lampung Timur
- Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Kabupaten Lampung Timur
- Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur
- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
- Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD)
- Gema Masyarakat Lokal (GML)
- Ikatan Wartawan Online (IWO)
- Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Dengan semangat gotong royong dan komitmen terhadap keadilan sosial, mereka menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (Red/Pri/Rls)











