DEMOKRASINEWS, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung kembali lakukan pemusnahan terhadap daging celeng ilegal yang merupakan hasil dari penahanan Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni beberapa waktu lalu.
Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung mengatakan, sebanyak 450 kilogram yang dikemas dalam 9 (sembilan) koli ini berasal dari Bengkulu Selatan tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Barang bukti hasil penahanan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar habis di Area Pemusnahan Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni,Selasa (11/01), “kata Karman.
Ia juga nambahkan bahwa saat pemusnahan daging celeng tersebut disaksikan oleh pihak dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Pemusnahan daging celeng ilegal ini dilakukan atas dasar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan pelaku penyelundupan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat karena selain berisiko menularkan penyakit, daging celeng juga sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pengoplos daging lainya,” terang Muh.Jumadh.
“Semoga dengan cara dimusnahkan ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku danKarantina Lampung akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih aware dengan aturan dan keamanan pangan,” pungkasnya.( Hms Karantina Pertanian Lampung )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post