DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang Barat – Dalam waktu 1×24 jam saja Team Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) pembobol counter Handphone , Selasa,11 Januari 2022. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan Polisi nomor: -LP /07/I/2022/SPKT/RES TUBABA/POLDA LPG/, Tanggal 11 Januari 2022.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina, S.H,M.H mengatakan, pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada hari selasa 11 Januari 2022 , di Tiyuh Pulung kencana Rt/Rw 003/003 Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Identitas pelaku berinisial YTP (19 tahun ) warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Pada saat diamankan pelaku sedang berada di depan Alfamart Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten. Sementara ada satu orang pelaku berinisial AF masih dalam pengejaran (DPO ),” ungkap AKP Fredy.
Adapun kronologi kejadian pada hari Selasa dinihari 11 Januari 2022, sekira jam 02.00 Wib. Pelaku masuk dengan cara merusak atap ruko kemudian masuk ke dalam dan berhasil membawa kabur 11 unit handphone berbagai merk yaitu OPPO baru (tiga) unit, OPPO seken 3 (tiga) unit, REAL ME seken 1 (satu) unit, XIOME seken 1 (satu) unit, Samsung seken 1 (satu) unit, VIVO 1 (satu) unit, NOKIA 1 (satu) unit, HP servisan 2 (dua) unit, berikut 2 (dua) unit charger, serta 2 (dua) buah headset. Korban mengalami kerugian sekira sebesar kurang lebih Rp18.950.000 juta. Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Sedangkan penangkapan pelaku, Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 12.30 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan team Tekap 308, pelaku saat itu akan melakukan transaksi jual beli handphone hasil curian di taman belakang pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Namun tiba-tiba pelaku bergeser ke depan Alfamat Simpang Margo Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di counter handphone “ANS Cell” di Tiyuh Pulung Kencana milik Agus Irawan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpone OPPO A16 biru mutiara, satu unit handpone OPPO A16 perak angkasa, satu unit Handpone OPPO A16 hitam kristal, satu unit Handpone VIVO Y15S, satu unit Handpone NOKIA 105, satu unit Handpone OPPO A92 biru pelangi, satu unit handpone OPPO A35 black, satu unit Handpone SAMSUNG A30S silver, satu unit Handpone RELMI C2 Biru, satu unit Handpone OPPO F11 Biru, satu unit Handpone XIOMI Note 08 Pro, dua unit heandset, dua unit charger. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk diserahkan Polres Tulang Bawang Barat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (Made/rls)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post