DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Seorang pria berinisial BM (42), warga Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, diamankan Polsek Banjar Agung. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap hari Sabtu (01/01/2022), pukul 13.00 WIB, di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib,SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP, Hujra Soumena,SIK,MH Rabu (5/01/2022), menjelaskan dari hasil pemeriksaan korban berinisial S (15 Th), warga Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kejadian bermula saat perkenalannya dengan pelaku dimedia sosial facebook (FB) kemudian berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp ( WA) hingga mereka berjanjian untuk bertemu.
Hari Sabtu kemarin (01/01/2022), pukul 11.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku di Taman Jagung, Kecamatan Way Kenangan dengan menggunakan sepeda motor, kemudian diajak makan bakso di Pasar Unit Dua Tulang Bawang setelah itu pelaku membawa korban ke Hotel Sahabat.
“Korban diajak masuk ke dalam kamar Nomor 103. Saat berada di dalam kamar pelaku mulai melakukan pencabulan terhadap korban. Namun, aksi pelaku ini segera terungkap karena petugas kami yang mendapatkan informasi langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kompol Mutolib.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban selama berada di dalam kamar nomor 103, Hotel Sahabat. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Kapolsek ( Gun )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post