DEMOKRASINEWS,Jakarta – Dalam rangka mensinergikan program kegiatan yang dilaksanakan DPRD Provinsi Lampung, Ketua DPRD Mingrum Gumay didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila di Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Nov – 5 Des 2021 lalu.
Menurut Mingrum, Kegiatan kunjungan kerja ke Mendagri ini bertujuan untuk mensinergikan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka penyebarluasan produk- produk hukum daerah.
Kunjungan kerja ini diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Dr. Bahri, S.STP., M.Si, Analis Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Vivin Gunawan, S.STP, MA.
Ditambahkan Mingrum, Program sosialisasi peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan produk hukum daerah berdasarkan pergub nomor 55 tahun 2019 terkait pelaksanaan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara langsung ini penting dilakukan dalam rangka menyampaikan produk-produk hukum daerah kepada masyarakat agar pemahaman secara utuh terkait peraturan yang di buat DPRD Provinsi Lampung dapat diterima dan dipahami secara baik.
Sedangkan untuk kegiatan sosialisasi pembinaan idiologi pancasila, Pimpinan DPRD Provinsi Lampung di terima secara langsung Deputi IV BPIP serta didampingi Direktur Bidang Hubungan Antar Lembaga, Direktur Perencanaan Diklat serta jajaran pejabat lainya di Badan Pembinaan Idiologi Pancasila.
Kunjungan ke BPIP bertujuan untuk bersinergi terkait program sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” kata Mingrum.
Dilain waktu kunjungan kerja Ketua DPRD Provinsi Lampung ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pembinaan Idiologi Pancasila, Ketua DPRD Provinsi Lampung menjadi narasumber terkait pertemuan nasional pengelolah JDIH dan pemberian penghargaan dengan tema “Best Practices Pengelolaan JDIH”.
Dalam papar diskusi Mingrum mengungkapkan pentingnya pengelolaan JDIH dan kebijakan inovasi terkini guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Komunikasi dan Informasi Hukum Nasional. ( Tim ).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post