DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Mulai tahun 2025, pengusulan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka (TPGP) dilakukan secara online melalui aplikasi AyoPramuka-Kwarnas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengusulan penghargaan.
Untuk mendukung kelancaran implementasi sistem baru ini, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Person In Charge (PIC) TPGP Kwarda Lampung pada Selasa (25/3/2025) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada PIC terkait prosedur dan teknis pengusulan penghargaan melalui aplikasi tersebut.
Salah satu anggota Dewan Kehormatan Kwarda Lampung, Kak Silan, yang mengikuti Bimtek tersebut menjelaskan bahwa pengusulan TPGP kini mensyaratkan pengusul untuk memiliki Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka (KTAP) Nasional. Selain itu, penerapan sistem digital ini juga mendukung program paperless dengan meminimalisir penggunaan kertas dalam proses administrasi.
“Kwarcab melalui PIC yang ditunjuk dapat menginput usulan TPGP dari wilayahnya masing-masing melalui aplikasi AyoPramuka-Kwarnas,” ujar Kak Silan.
Lebih lanjut, Kak Silan menegaskan bahwa batas waktu pengusulan online ini adalah 31 Mei 2025 untuk semua jenis TPGP, yakni Melati, Darma Bakti, Karya Bakti, Pancawarsa I – Utama, Wiratama, dan Teladan.
Sebagai bagian dari persiapan, Kwarnas mengimbau Kwartir Cabang (Kwarcab) yang belum melakukan pendataan potensi Gerakan Pramuka melalui penerbitan KTAP untuk segera menghubungi PT. Rahadhyan Integrasi Nusantara (RIN) selaku pelaksana pendataan potensi sekaligus pengembang aplikasi AyoPramuka-Kwarnas.
Dengan diterapkannya sistem digital ini, diharapkan proses pengusulan penghargaan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan efisien dalam mendukung Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia. (Red/Ato/Pusdatin Kwarda Lampung)