• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Selasa, Mei 26, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

DemokrasiNews
05/09/2021
in Kesehatan, Hukum & Kriminal, Nasional
Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

DEMOKRASINEWS, Jakarta –Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berterima kasih atas upaya Polda Metro Jaya yang telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pemalsu dan penjual sertifikat vaksin yang memanfaatkan wewenang oknum staf pemerintah daerah untuk mendaftarkan peserta vaksinasi secara illegal di aplikasi PeduliLindungi.  

Penegakan hukum terhadap pelaku sangat bermakna dalam mengurangi kerugian kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Polda Metro Jaya yang telah dapat menangkap para pelaku. Harapan saya semoga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Keterangan Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat kemarin (03/09/2021).

Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal
Menkes Apresiasi Penangkapan Terduga Pelaku Pembuat Sertifikat Vaksin Covid-19 Ilegal

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya, FH (23), karena memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Menurut kepolisian, pelaku atas inisial FH pemilik akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru memposting kartu vaksin dengan kata-kata/kalimat Rekber agit only Sistem cek web -> cair pada grup Facebook dengan nama “OFFICIAL SIXTEEN MARKET INDONESIA”, dan setelah dilakukan komunikasi terhadap akun Facebook tersebut diketahui bahwa akun Facebook tersebut menjual Sertifikat Vaksin tanpa harus melakukan vaksin dan bisa langsung terkoneksi pada aplikasi PEDULI LINDUNGI dengan harga Rp. 370.000. 

Pelaku atas inisial HH berperan membuat sertifikat vaksin pada sistem Aplikasi PCARE BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PEDULI LINDUNGI tanpa melalui prosedur yang ditentukan dan tanpa dilakukan vaksinasi terhadap pembeli, pelaku HH dapat membuat sertifikat vaksin karena pelaku memiliki akses dari Kelurahan Kapuk Muara (username dan password) pada sistem PCARE BPJS. 

Akses tersebut didapat melalui pekerjaannya sebagai staff pada bagian Tata Usaha di Kelurahan Kapuk Muara, telah di akui juga bahwa tersangka telah membuat sertifikat vaksin tanpa proses vaksinasi dengan jumlah sekitar 90 sertivikat vaksin. 

Aktifitas ini melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta melanggarpasal  32 uu Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 600 juta” tegas Kapolda Fadil Imran.

Menteri Kesehatan mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang dalam masa transisi pandemi ke epidemi. Tentunya kehadiran aplikasi PeduliLindungi sangat penting dalam memastikan masyarakat dapat tetap beraktivitas dengan normal, dan kesehatan juga tetap dapat terjaga. 

Aplikasi PeduliLindungi memiliki tiga fungsi penting yaitu pertama skrining untuk mengidentifikasi seseorang yang sudah di vaksinasi dan hasil test Covid-19 guna melakukan berbagai aktivitas dan mobilitas. Kedua, melakukan pelacakan, dengan aplikasi PeduliLindungi. Menkes menyebut proses tracing akan lebih cepat bahkan dalam hitungan detik. Yang ketiga, aplikasi peduli lindungi ini berfungsi untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum dengan melakukan scan barcode di tempat umum. 

“Kami juga menyusun protokol kesehatan di enam aktivitas utama, yaitu perdagangan, pendidikan, transportasi, keagamaan, pariwisata semua akan kita buat potkesnya supaya semua bisa hidup normal tanpa merasa khawatir akan terpapar penyakit.” tambah Menkes.

Sebagai penutup, Menkes mengimbau masyarakat tidak memanfaatkan masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang tidak baik, terutama yang dapat merugikan orang banyak.( https://sehatnegeriku.kemkes.go.id  )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif
Hukum & Kriminal

Sorotan Nasional Kasus Kakek Mujiran Berakhir Damai Melalui Pendekatan Restoratif

DemokrasiNews
26/05/2026
Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H
Advertorial

Pemkab Lampung Utara Siapkan 10 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H

DemokrasiNews
25/05/2026
Krisis Armada Pengangkut, Gunungan Sampah Kotabumi Dibersihkan Bersama Swasta
Edukasi

Krisis Armada Pengangkut, Gunungan Sampah Kotabumi Dibersihkan Bersama Swasta

DemokrasiNews
25/05/2026
Fastabiqul Khairat di Tanah Haram: Perjalanan Spiritual Jamaah Indonesia
Edukasi

Fastabiqul Khairat di Tanah Haram: Perjalanan Spiritual Jamaah Indonesia

DemokrasiNews
25/05/2026
Slank Bakar Nostalgia Ribuan Penonton di Palembang lewat HS Hey Slank “Berani Kita Beda Tour”
Advertorial

Slank Bakar Nostalgia Ribuan Penonton di Palembang lewat HS Hey Slank “Berani Kita Beda Tour”

DemokrasiNews
25/05/2026
Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik
Edukasi

Keadilan untuk Kakek Mujiran: Akhir Damai Kasus yang Menyentuh Hati Publik

DemokrasiNews
25/05/2026

Related News

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras Nasional Hadapi El Nino

Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras Nasional Hadapi El Nino

03/08/2023
Komisi III DPRD Lampung Timur Gelar Monitoring di Perusahaan Minyak Goreng dan Perkebunan Buah Ekspor

Komisi III DPRD Lampung Timur Gelar Monitoring di Perusahaan Minyak Goreng dan Perkebunan Buah Ekspor

10/05/2025
Tega Perkosa Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Lampung Selatan Akui Ingin Rasakan Perawan

Tega Perkosa Anak Kandungnya, Seorang Ayah di Lampung Selatan Akui Ingin Rasakan Perawan

04/12/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/