DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada kegiatan akhir pekan pada, Sabtu kemarin ( 27/11/2021 ) menggelar kunjungan kerja ke wilayah Seputih Raman, Kampung Rama Gunawan, Lampung Tengah, untuk menghadiri Pengukuhan Komunitas Wanita Tangguh (KWT).
Sebagai tuan rumah, I Komang Koheri yang juga Anggota DPR RI Komisi VIII menyampaikan ucapkan trimakasih atas kedatangan Ibu Menteri PPPA di Provinsi Lampung dalam kunjungan kerja ini guna membangun kemandirian perempuan dan perlindungan anak sekaligus penguatan keluarga.
Kehadiran Ibu Menteri PPPA sebagai inspirasi kepada perempuan dan perlindungan anak dengan program yang telah dipersiapkan. Selanjutnya, tugas saya sebagai wakil rakyat adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat pada kementerian terkait untuk kesejahteraan masyarakat.
Tugas dan pokok serta fungsi di Komisi VIII salah satunya membidangi masalah sosial, keagamaan dan mitranya menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak maka untuk tahun ini program anggaran disiapkan 3,6 triliun. Salah satunya program BST dan program PKH,” jelas Komang.
Sementara itu Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan terbentuknya Komunitas Wanita Tangguh ini, merupakan trobosan bagi kaum perempuan wanita untuk memperdayakan kepentingan ekonomi dan dapat lebih mandiri.
Pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender merupakan peran keluarga dan ibu untuk meningkatkan pengasuhan kepada anak. Kemudian penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga penurunan pekerja anak serta pencegahan perkawinan anak sejak dini. Jika dilihat secara hukum, kaum perempuan harus mandiri serta mampu berdaya secara ekonomi. Apabila perempuan sudah berdaya secara ekonomi akan meminimalisir masalah kekerasan, pekerjaan, perkawinan anak karena faktor kemiskinan. Jika sudah berdaya secara ekonomi maka otomatis permasalahan itu bisa terselesaikan.
Sementara itu berbicara masalah kaum perempuan melihat dari regulasi kebijakan konsitusi negara yakni Undang- Undang Dasar Negara 1945, mengamanatkan harus memberikan hak serta posisi yang setara dengan kaum laki-laki. Sebab kaum perempuan mengisi setengah dari populasi penduduk Indonesia. Ketika melihat data indeks pembangunan manusia dan pembangunan gender juga indeks pemberdayaan terjadi kesenjangan harus dicarikan solusi agar terdapat kesamaan,” jelas Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menjelaskan, melihat belakangan ini kasus kejahatan seksual sangat memprihatinkan. Bagi pihaknya semua ini menjadi alarm atau signal peringatan dalam hal pencegahan dan penanganan dan layanan kepada anak-anak korban kekerasan harus lebih baik lagi.
“Kita bicara masalah penanganan ini perlu kekuatan bersama, baik pemerintah pusat, daerah dan keluarga. Ini menjadi penting bagi kita melindungi anak-anak kita. Kami tegaskan juga kepada ibu-ibu untuk memberikan perhatian yang ekstra kepada anak-anaknya di rumah dan di sekolah. Yang kita anggap rumah yang paling memberikan tempat yang aman bagi anak-anak malah kadang-kadang rumah dan sekolah itu menjadi tempat anak-anak mengalami kekerasan,” paparnya.
Apalagi kekerasan seksual, karena pelakunya adalah kebanyakan orang-orang terdekat, ini sangat kita sayangkan. Para pemerhati perempuan dan anak khusus untuk penanganan kasus kekerasan di 34 provinsi dan 216 kabupaten/kota sudah dialokasikan anggaranya termasuk di Lampung.
“Ini yang jadi masalah, penyerapanya masih minim, ini perlu adanya evaluasi, bagaimana agar bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan anggaran yang ada,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono saat digelar sesi tanya jawab menyampaikan curhatan terkait darurat kejahatan seksual di Kabupaten Lampung Tengah.
Eko melihat hampir di seluruh pelosok Nusantara sampai sekarang ini belum adanya inovasi yang luar biasa bagaimana menangani kejahatan seksual. “Kita sepakati bersama pelaku kejahatan seksual adalah masuk kepada Extraordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa dan penanganannya juga harus luar biasa,” jelasnya.
Eko menjelaskan Lampung Tengah sebagai kabupaten terluas di Lampung menghadapi begitu banyak kasus. Eko pun membeberkan data sampai hari ada 108 kasus yang berkaitan dengan anak-anak terutama kejahatan seksual terjadi di daerah setempat.
“Saya berharap ada regulasi yang pasti, nanti tolong di-sounding di DPR, adanya peraturan kalau kejahatan seksual itu hukumannya adalah kebiri, tapi sampai hari belum ada kepastian, siapa yang mengeksekusi hukuman kebiri tersebut,” jelasnya.
“Pak hakim dan jaksa masih bingung terkait peraturan tersebut. Seperti di Lampung Tengah siapa yang melaksanakan juga bingung. Pihak Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) saja tidak mau, karena prinsip IDI bukan untuk menyakiti orang, tapi menyehatkan. Seharusnya hukum itu tegas, khusus pelaku kejahatan seksual seharusnya tidak mendapatkan remisi agar ada efek jera,” tegasnya.
Dalam kesempatan kunjungan kerja ke Lampung Tengah ini, Menteri PPPA juga memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid -19, terutama pada anak-anak yang ayah atau ibunya meninggal akibat virus Covid -19. (*)
Pewarta – Fahmi
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post