DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk memperbaiki 14 ruas jalan yang tersebar di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Bappeda provinsi Lampung pada Capaian Kinerja Pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2018-2022, tercatat panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi adalah sepanjang 1.693,273 km yang terdiri dari 99 ruas jalan (16 Koridor) dan tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/243.a/III.09/H/2016.
Terkait dengan Kemantapan jalan provinsi, berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda no.13 Tahun 2019 tentang
RPJMD Provinsi Lampung, Target Kemantapan jalan Provinsi Lampung Tahun 2022 sebesar 76% dengan capaian di akhir tahun 2022 sebesar 76,85 %.
Di provinsi Lampung telah terbangun Jalan tol Trans Sumatera antara lain : Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) sepanjang 142 Km, dengan 10 gerbang tol dan ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang –(Terpaka) sepanjang 110 Km, dengan 5 gerbang tol.
Sedangkan Panjang Jalan Nasional yang ada di Provinsi Lampung yang terdiri atas jalan Lintas Timur, Lintas Tengah, Lintas Barat dan Feeder (Penghubung) memiliki panjang total 1.296,510 Km dengan kondisi kemantapan Jalan Nasional Tahun 2022 sebesar 94,817%.
Perencanaan perbaikan jalan prioritas di Lampung dilaksanakan Tahun 2022 dan sudah masuk dalam penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung 2023.(Rls Hms Pemprop Lampung)