DEMOKRASINEWS, Way Kanan –Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada petani tembakau yang ada di Kabupaten Way Kanan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa kemarin, 16 November 2021 ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
Acara dibuka kata sambutan yang disampaikan oleh Anang Risgiyanto selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Jun Sui Siahaan Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Dalam materinya Jun Sui Siahaan menyampaikan beberapa hal penting terkait ketentuan di bidang cukai diantaranya, Pengertian Barang Kena Cukai, Perizinan Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Identifikasi Barang Kena Cukai Ilegal dan Pita Cukai, dan DBH CHT.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan juga pemahaman masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai. Diharapkan mereka mendapatkan pandangan baru mengenai ketentuan di bidang cukai dan pada akhirnya turut berperan dalam pengelolaan DBHCHT yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat di Way Kanan. ( Hms Bea Cukai Lampung ).
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post