DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang Barat – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati pada Sabtu (06/11/2021) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lainya bertempat di Desa Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam sosialisasi ini anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan menggandeng dua orang narasumber yakni Kapolsek Tulang Bawang Tengah dan Camat Tulang Bawang Tengah untuk menyampaikan materi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Dalam sambutanya, wanita yang akrab disapa Condro ini mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Narkoba tidak hanya merusak akal sehat seseorang. Narkoba juga merusak generasi bangsa” ujarnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Lampung telah memiliki payung hukum yakni berupa peraturan daerah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Usai melakukan sosialisasi peraturan daerah, Condrowati menyempatkan diri melihat pembangunan masjid yang belum rampung. Condro pun memberikan bantuan berupa uang tunai kepada pengurus masjid agar pembangunan dapat berlanjut.(PDIPerjuangan )
Tim DemokrasiNews