DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – DPR RI Komisi VIII bekerja sama dengan Kementrian Sosial pada Sabtu siang (01/10/2021) menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) melalui program Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU ) yang dilaksanakan di Rumah Aspirasi Seputih Mataram.
I Komang Koheri Anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, kesejahteraan sosial merupakan komponen dari hak azasi manusia berlaku universal bagi seluruh umat manusia. Jaminan kesejahteraan sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak atas kebutuhan dasar manusia.
“Pembangunan kesejahteraan sosial didasarkan pada paradigma pembangunan manusia seutuhnya memanfaatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk mengaktualisasi potensi dan dimensi kemanusiaan secara optimal,” jelas Komang Koheri.
Pembangunan kesejahteraan sosial merupakan proses sistematis guna meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pembangunan kesejahteraan sosial erat kaitannya dengan pengangguran, keterbelakangan serta ketidakberdayaan. Maka daripada itu, kemiskinan tidak hanya menjadi masalah daerah tetapi juga masalah nasional. Penganggulangannya tidak dapat ditunda, harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial. Program pembangunan kesejahteraan sosial di Provinsi Lampung bertujuan untuk memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” jelas Komang.
Agus Elia Gunawan Kasubdit Pendamping dan Pemberdayaan Ditjen PFM mengatakan, adapun sasaran utama adalah keluarga miskin dan tidak mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp. 20.000.000,- melalui cash tranfer ke rekening kelompok Rutilahu oleh Kementrian Sosial RI.
Dengan bantuan sosial Rutilahu ini diharapkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dapat meningkatkan kwalitas rumah tempat tinggalnya.

Semangat kesetiakawanan dan gotong-royong dalam kelompok serta di lingkungan sekitar dapat terus ditingkatkan. Sebab prinsip pelaksanaan Rutilahu adalah kegotong-royongan mengutamakan kebersamaan dalam menyelesaikan masalah dalam pekerjaan. Dalam program ini peran pemerintah hanya bersifat mensupport serta menstimulasi agar KPM dapat mengembangkan potensi diri dan kelompoknya,” jelasnya.(*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews











