• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

“Si Hitam Pintar” Gagal Masuk Surabaya

DemokrasiNews
01/10/2021
in Hukum & Kriminal
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

DEMOKRASINEWS, Surabaya – Gagak terkenal sebagai burung mistis dengan warnanya yang hitam menyeramkan. Gagak juga termasuk burung pintar yang bisa menirukan berbagai suara, termasuk suara manusia. Dari 40 jenis spesies gagak di dunia terdapat 9 spesies di Indonesia. Jenis paling banyak ada di Indonesia bagian timur. 

Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan puluhan ekor burung gagak yang tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan. Burung gagak tersebut  berasal dari Makassar menggunakan kapal KM. Dharma Rucitra VII.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya burung tanpa dokumen yang akan sandar di Pelabuhan Perak. Info plat nomer truk yang membawa burung kami dapatkan tapi tidak menyebutkan jenis burung yang dibawa,” ujar Tetty Maria selaku penanggungjawab Wilayah kerja  Karantina Hewan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya.

"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

Pejabat karantina hewan kemudian melakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan penelusuran informasi. Setelah kapal sandar, pejabat  Karantina memeriksa seluruh mobil dan penumpang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan,  petugas menemukan truk target. Sebanyak 54 burung gagak dan seekor burung elang ditemukan di dalamnya. “Modusnya Burung-burung itu disimpan di dalam keranjang buah yang di letakkan di bak truk. Sedangkan burung elang berada di belakang kursi sopir. Untuk mengelabui petugas, keranjang tersebut ditutup karung hitam serta terpal dengan rapi,” jelas Tetty.

Pada kesempatan lain, Musyaffak Fauzi selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, pemasukan atau pengiriman burung tersebut melanggar pasal 35 ayat (1), UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar  bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  

“Selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, penahanan burung-burung ini juga dimaksudkan untuk melindungi unggas Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya. Untuk barang dan tersangka diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Musyaffak.( Hms 🐦🌻Karantina Pertanian Surabaya )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Advertorial

Aksi Heroik Pasutri Bantu Korban Curas di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

DemokrasiNews
15/06/2026
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah
Hukum & Kriminal

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 19 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar di Jawa Tengah

DemokrasiNews
14/06/2026
Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita
Hukum & Kriminal

Tekab 308 Presisi Way Jepara Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor dan Ponsel Korban Berhasil Disita

DemokrasiNews
14/06/2026
Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat
Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Belasan Kendaraan Rental, Wanita Muda Diamankan Polres Pesisir Barat

DemokrasiNews
14/06/2026
BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Hukum & Kriminal

BNNP Lampung Musnahkan 1.320 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

DemokrasiNews
14/06/2026
Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru
Hukum & Kriminal

Dugaan Permainan Vendor dan Pejabat BGN, Kasus MBG Masuk Babak Baru

DemokrasiNews
13/06/2026

Related News

Halal Bihalal Keluarga Alumni INSTIPER Yogyakarta PENGDA Lampung Pererat Silaturahmi dan Sinergi Alumni

Halal Bihalal Keluarga Alumni INSTIPER Yogyakarta PENGDA Lampung Pererat Silaturahmi dan Sinergi Alumni

28/04/2025
Ramadhan, YCAI Lampung Gelar Aksi Donor Darah

Ramadhan, YCAI Lampung Gelar Aksi Donor Darah

17/04/2021
Bupati Pesawaran Berikan Kursi Roda Penyandang Disabilitas Asal Way Lima

Bupati Pesawaran Berikan Kursi Roda Penyandang Disabilitas Asal Way Lima

09/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/