• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

“Si Hitam Pintar” Gagal Masuk Surabaya

DemokrasiNews
01/10/2021
in Hukum & Kriminal
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

DEMOKRASINEWS, Surabaya – Gagak terkenal sebagai burung mistis dengan warnanya yang hitam menyeramkan. Gagak juga termasuk burung pintar yang bisa menirukan berbagai suara, termasuk suara manusia. Dari 40 jenis spesies gagak di dunia terdapat 9 spesies di Indonesia. Jenis paling banyak ada di Indonesia bagian timur. 

Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan pemasukan puluhan ekor burung gagak yang tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan. Burung gagak tersebut  berasal dari Makassar menggunakan kapal KM. Dharma Rucitra VII.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya burung tanpa dokumen yang akan sandar di Pelabuhan Perak. Info plat nomer truk yang membawa burung kami dapatkan tapi tidak menyebutkan jenis burung yang dibawa,” ujar Tetty Maria selaku penanggungjawab Wilayah kerja  Karantina Hewan Kalimas, Tanjung Perak Surabaya.

"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya
"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

Pejabat karantina hewan kemudian melakukan koordinasi dengan Reskrimsus Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan penelusuran informasi. Setelah kapal sandar, pejabat  Karantina memeriksa seluruh mobil dan penumpang. 

Setelah dilakukan pemeriksaan,  petugas menemukan truk target. Sebanyak 54 burung gagak dan seekor burung elang ditemukan di dalamnya. “Modusnya Burung-burung itu disimpan di dalam keranjang buah yang di letakkan di bak truk. Sedangkan burung elang berada di belakang kursi sopir. Untuk mengelabui petugas, keranjang tersebut ditutup karung hitam serta terpal dengan rapi,” jelas Tetty.

Pada kesempatan lain, Musyaffak Fauzi selaku Kepala Karantina Pertanian Surabaya mengatakan, pemasukan atau pengiriman burung tersebut melanggar pasal 35 ayat (1), UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antar area. Jika melanggar  bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.  

"Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya "Si Hitam Pintar" Gagal Masuk Surabaya

“Selain untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, penahanan burung-burung ini juga dimaksudkan untuk melindungi unggas Jawa Timur terhadap flu burung dan penyakit lainnya. Untuk barang dan tersangka diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Musyaffak.( Hms 🐦🌻Karantina Pertanian Surabaya )

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

DemokrasiNews
05/10/2026
Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung
Hukum & Kriminal

Polres Tulang Bawang Limpahkan 105 Karton Rokok Diduga Ilegal ke Bea Cukai Bandar Lampung

DemokrasiNews
05/10/2026
Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner
Hukum & Kriminal

Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penggelapan Fortuner

DemokrasiNews
05/10/2026
Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tulang Bawang, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Peristiwa

Tiga Orang Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tulang Bawang, Polisi Kejar Terduga Pelaku

DemokrasiNews
05/10/2026
BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar
Hukum & Kriminal

BBM Bersubsidi Langka di Lampung Utara, Polisi Bongkar Modus Penimbunan Solar

DemokrasiNews
02/10/2026
Polisi Ungkap Modus Truk Tangki Ganda untuk Kuras Solar Subsidi di Lampung Utara
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Modus Truk Tangki Ganda untuk Kuras Solar Subsidi di Lampung Utara

DemokrasiNews
02/10/2026

Related News

Polsek Pardasuka Pringsewu Amankan Pelaku Pencurian Motor dan HP

Polsek Pardasuka Pringsewu Amankan Pelaku Pencurian Motor dan HP

24/11/2023
Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia

Terhenti di Perempat Final Usai Takluk 0-6 dari Korea Utara, Erick Thohir: Persiapkan Timnas U-17 Lebih Matang Menuju Piala Dunia

15/04/2025
Diresmikan Presiden Jokowi, Bendungan Tapin Dukung Ketahanan Pangan dan Pengendalian Banjir di Kalsel

Diresmikan Presiden Jokowi, Bendungan Tapin Dukung Ketahanan Pangan dan Pengendalian Banjir di Kalsel

18/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/