DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Gabungan Team Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan ReserseKriminal Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari lima belas jam akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan terhadap Abdulah Jauhari alias Sawi (75 tahun) warga Kampung Terbanggi. Pelaku tidak lain berinisial H (55 tahun) juga warga Terbanggi Besar Lampung Tengah . Penangkapan terhadap pelaku pada Kamis dinihari (30/09/2021) pukul 02.00 Wib.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H ,Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana.Z,S.H,S.IK,M.H beserta Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Polres Lampung Tengah terkait kasus pembunuhan tersebut yang terjadi di pinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Terbanggi Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah menjelaskan korban Abdulah Jauhari alias Sawi (75 tahun ) diketahui sudah tergeletak dipinggir jalan dengan posisi terlentang. Setelah mendapatkan laporan adanya kasus penemuan mayat korban pembunuhan kemudian Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Alhamdulillah, kurang dari 15 jam pelaku berhasil kita amankan,” terang Kapolres.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 sekira pukul 05.30 Wib saat masyarakat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Kali Busuk Dusun Satu Kampung Terbanggi Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan. Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut, ke Pos Lalu Lintas Simpang Terbanggi. Laporan tersebut diteruskan kepada Team Identivikasi dan gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bantu Jatanras Polda Lampung langsung melakukan olah TKP dan mengumpukan barang bukti untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut ’’kata AKP Edy.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan dengan di Back Up Team Jatanras Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Yustam Dwi Heno, S.H,S.IK,M.H , Kanit Bunuh / Culik Kompol Resky Maulana Z,S.H,S.IK,M.H bersama anggota sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Pelaku H (55) berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna coklat, satu buah tas warna hitam,pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, satu Unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol BE 2103 IS dibawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
‘’Untuk motif pelaku H membunuh korban masih dilakukan pendalaman penyidikan. Atas perbuatannya pelaku Hakan dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup/mati, “jelas Kasatreskrim.

Sebelumnya pada hari Rabu (29/09/2021) masyarakat Lampung Tengah dihebohkan penemuan seorang jenasah tewas penuh luka senjata tajam tergeletak di pinggir Jalan Lintas Tengah Sumatera Terbangi Besar.
Penemuan jenasah tersebut, di duga sebagai korban pembunuhan lantaran kondisi sekujur tubuhnya penuh luka senjata tajam. Mayat tersebut diketahui Abdullah Jauhari, pertama kali di temukan oleh seorang karyawan PT Humas Jaya ketika melewati lokasi.
Posisi mayat tersebut tergeletak dipinggir jalan diduga korban kecelakaan karena mesin sepeda motornya masih hidup. Selanjutnya saksi melaporkan adanya penemuan mayat ke Pos Satuan Lalulintas Terbangi besar. (*)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews











