DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajajaran Polres Lampung Timur yakni Polsek Purbolinggo, Way Bungur, dan Raman Utara berhasil menangkap seorang buronan atau pelaku kasus pembobolan rumah.
Kapolsek Purbolinggo AKP Haidirsyah, pada Kamis kemarin (16/09/2021) menjelaskan pelaku berinisial AR (21 tahun) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana.
Data di Kepolisian, pelaku terlibat dalam kasus pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Purbolinggo, pada tahun 2019 silam.
Aksi pelaku dalam menjalankan kejahatannya dengan cara mencongkel jendela kemudian berhasil masuk korbannya dan mengambil Sepeda Motor merk Honda Megapro, Handycam, serta dua unit henpond.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Polsek Purbolinggo. Pihak kepolisian cukup lama melakukan penyelidikan kasus ini. Akhirnya petugas Kepolisian dalam proses penyelidikan dan pengembangan berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang bersembunyi di kawasan Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara itu Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur, dan Petugas Balai Taman Nasional Way Kambas berhasil membongkar sindikat penjualan pipa rokok terbuat dari gading gajah.
Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah, pada Kamis kemarin (16/09/2021), menjelaskan, ada dua tersangka yakni berinisial JK (39 tahun ) dan SW (37 tahun ) warga Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Kedua tersangka diduga tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki barang – barang terbuat dari bagian – bagian satwa dilindungi, sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d Juncto Pasal 40 ayat (2) undang- undang RI Nomor 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) .
Kedua tersangka berhasil ditangkap petugas gabungan, saat berusaha melakukan transaksi jual-beli pipa rokok gading gajah, di kawasan jalan raya Kecamatan Way Bungur Lampung Timur.
Selain berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 6 pipa rokok gading gajah, dua henpond , dan tas selempang, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut,” jelas Kasatreskrim mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.(*)
Pewarta Anwarudin
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post