• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Perekrutan Tenaga Honor Pemkot Metro Terbongkar, Dua Pegawai Pemkot Palsukan 29 SK Honorer

DemokrasiNews
11/09/2021
in Hukum & Kriminal
Perekrutan Tenaga Honor Pemkot Metro Terbongkar, Dua Pegawai Pemkot Palsukan 29 SK Honorer

DEMOKRASINEWS, Metro –  Kasus penipuan terhadap tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kota Metro akhirnya terbongkar. Dua pegawai di Pemerintah Kota Metro berinisial DS dan RS berhasil menipu 29 orang untuk perekrutan tenaga honorer. 

Tersangka inisial DS (40), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, yang merupakan honorer dan RS sebagai PNS di Pemkot Metro. Keduanya menipu dengan mengaku sebagai saudara dari seorang pejabat di Pemkot Metro dan memalsukan Surat Keputusan (SK) penetapan honorer. 

Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, mengatakan tersangka DS menjanjikan korban mendapatkan SK honorer yang ditandatangani Kepala BKPSDM Kota Metro. 

Perekrutan Tenaga Honor Pemkot Metro Terbongkar, Dua Pegawai Pemkot Palsukan 29 SK Honorer Perekrutan Tenaga Honor Pemkot Metro Terbongkar, Dua Pegawai Pemkot Palsukan 29 SK Honorer Perekrutan Tenaga Honor Pemkot Metro Terbongkar, Dua Pegawai Pemkot Palsukan 29 SK Honorer

“Sejauh ini ada 29 SK honorer yang dipalsukan. Untuk itu, DS meminta uang kepada korbannya mulai dari Rp15 juta hingga Rp30 juta sesuai penempatan,” kata Andri kepada media Jumat siang(10 /09/2021) saat konferensi pers.

Total uang yang didapatkan DS mencapai Rp547,5 juta dengan keuntungan bersih Rp355 juta. “Sisa uang yang didapat sekitar Rp192 juta diberikan kepada salah satu oknum PNS yang terlibat dalam kasus ini, ” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan salah satu korban datang dan menunjukkan SK di salah satu OPD untuk bekerja di kantor tersebut. 

“Pihak OPD justru bingung karena tidak pernah mengajukan permohonan tenaga honorer. Kemudian dilakukan pengecekan di BKPSDM, ternyata palsu. Lalu Kepala BKPSDM melaporkan ke Polres Metro pada tanggal  2 September 2021,” jelas Kasatreskrim.

Didapat dari hasil penyelidikan  barang bukti berupa satu unit Laptop yang digunakan pelaku  untuk membuat SK bodong, satu unit ponsel, satu flashdisk, dan satu bundel kertas berisi 29 SK palsu. ” 29 SK bodong dipalsukan dengan meniru tanda tangan Kepala BKPSDM,” jelasnya. 

Sementara oknum PNS berinisial RS turut berperan dalam mengajak 25 orang. Untuk itu PNS tersebut dikenai Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 tentang gratifikasi. Sebab statusnya PNS dan menerima hasil perekrutan SK bodong.

Dihadapan petugas tersangka DS mengaku melakukan aksinya di rumah. Hasil penipuan itu digunakan untuk membeli sepeda motor, henpond, laptop, dan kebutuhan sehari-hari.

“Ide awal ini saya dapat sendiri, juga saya lakukan sendiri, dan saya rekrut sendiri. Saya melakukan ini karena kebutuhan dan sudah tiga bulan. Untuk penempatannya hampir setengah dari seluruh dinas di Kota Metro,” kata dia.

Akibat perbuatannya itu, DS dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 378 tentang penipuan paling lama 4 tahun penjara.(*)

Tim DemokrasiNews


Berita Terkini

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen
Hukum & Kriminal

Sepanjang 2025, Kriminalitas di Lampung Timur Naik 9 Persen, Pengungkapan Kasus Meningkat 47 Persen

DemokrasiNews
31/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai Tersangka Korupsi Fee Proyek Rp5,75 Miliar

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Empat Pihak Lain sebagai Tersangka Suap Proyek

DemokrasiNews
11/12/2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain
Hukum & Kriminal

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK Bersama Adik dan Tiga Tersangka Lain

DemokrasiNews
11/12/2025
Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Hukum & Kriminal

Aset Rp45,2 Miliar Disita dari Rumah Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

DemokrasiNews
11/12/2025
KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Intensif Usai OTT Ardito Wijaya dan Anggota DPRD Lampung Tengah

DemokrasiNews
11/12/2025

Related News

Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Modus Pinjam Motor, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

05/03/2024
Karantina Lampung Musnahkan 450 Kilogram Daging Celeng Ilegal

Karantina Lampung Musnahkan 450 Kilogram Daging Celeng Ilegal

13/01/2022
TNI-POLRI Sinergi Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

TNI-POLRI Sinergi Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

07/08/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/