DEMOKRASINEWS, Pangkalan Bun – Pejabat Karantina Pertanian Palangkaraya wilayah kerja Pangkalan Bun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung sebanyak 2044 ekor. Burung-burung tersebut akan dilalulintaskan dari pelabuhan penyeberangan Kumaimenuju Kendal, Jawa Tengah menggunakan KM. Kalibodri.
Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kerjasama apik antara Karantina Pertanian Palangkaraya, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Penyeberangan Kumai, dan KP3 Kumai di Tempenek pada Sabtu kemarin (05/09/2021).

Adapaun jenis burung yang gagal diselundupkan yaitu terdiri dari jenis kolibri 1515 ekor, pleci 203 ekor, srindit 30 ekor, jalak 26 ekor, beo 15 ekor, kacer 108 ekor, murai batu 35 ekor, cendet 11 ekor, cucak ijo 83 ekor, dan cucak jengot 18 ekor yang dikemas dalam kemasan kardus dan kotak buah sebanyak 56 koli.
“Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan oleh petugas kami di lapangan, ditemukan adanya kendaraan yang memuat hewan. Informasi tersebut lalu kami sampaikan ke Pejabat Karantina yang berjaga,” ungkap Didik, Kepala UPT Pelabuhan Penyeberangan Kumai di Tempenek.
Selanjutnya pejabat karantina dan polisi khusus karantina yang sedang melakukan pengawasan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mobil fuso yang disinyalir memuat hewan dalam jumlah banyak, tanpa dilaporkan ke pejabat karantina tersebut.
“Kami menemukan puluhan kotak kardus dan keranjang buah yang berisi burung dalam jumlah besar. Selanjutnya kami lakukan penahanan dan menurunkan burung-burung tersebut dari fuso yang akan naik ke kapal,” ujar Rino, Polisi Khusus Karantina.
“Tindakan ini jelas melanggar ketentuan pidana dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan tumbuhan,” tambahnya.
“Burung juga tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan sehingga selanjutnya kami lakukan penahanan,” ujar Tri Utami, Dokter Hewan Karantina Palangkaraya wilker Pangkalan Bun.
“Sebagian besar jenis burung-burung yang diamankan termasuk dalam kategori dilidungi dan kami telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan selanjutnya,” tambah Tri.
Di tempat terpisah, Iyus Hidayat, Kepala Karantina Pertanian Palangkaraya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kerja keras pejabat karantina di lapangan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawab yang semakin berat. Untuk menegakkan peraturan perkarantinaan sesuai UU No 21 Tahun 2019.
“Dalam undang-undang karantina yang baru Karantina Pertanian tidak hanya memiliki tugas dalam mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuhan dan satwa liar,” pungkas Iyus.(karantinapertanianpalangkaraya)
Tim DemokrasiNews











