DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Team Anti Bandit ( Tekab ) 308 Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap aksi kriminalitas pencurian sepeda motor (Curanmor). Dalam penangkapan tersebut, satu dari dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota Reskrim Polsek Labuhan Maringgai. Pelaku yang dilumpuhkan berinisial WC (30 tahun ) warga setempat.
Kapolsek Labuhan Maringgai Komisaris Polisi (Kompol) Suherman melalui Kanit Reskrim Ipda Agus menjelaskan, pelaku WC melakukan curanmor bersama rekannya Ba (19 tahun). Saat dilakukan penangkapan WC mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga polisi mengambil tindakan tegas.
“Kedua pelaku kami tangkap pada Jum’at kemarin (03/09/2021) dini hari. Saat ini keduanya kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum kami limpahkan kasusnya ke Polres Lampung Timur,” terang Ipda Agus.
Selain berhasil menangkap dua pelakunya, kami juga mengamankan barang bukti berupa speaker aktif milik korban dan sepeda motor jenis Honda Beat milik pelaku. Sedangkan satu unit sepeda motor korban milik Supangat masih dalam pencarian.
“WC dan Ba ini melakukan pencurian di rumah pak Supangat pada Minggu lalu (29/08/2021). Tempat Kejadian Perkar( TKP ) di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai,” kata Ipda Agus.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun. Saat ini pelaku WC yang mengalami luka tembak pada kaki kirinya merupakan residivis pencurian sepeda motor.
Sementara itu sebelumnya Team Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Sekampung Udik Lampung Timur juga berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor, pada Rabu kemarin (01/09/2021).
Pelaku AH (35) merupakan warga Kecamatan Way Jepara Lampung Timur diduga mencuri motor Yamaha Vega B 6385 SMR milik Darmanto warga Kecamatan Sekampung Udik.
Pelaku mengambil motor korban memanfaatkan kelengahan saat korban memarkir motor di teras rumahnya dengan posisi kunci kontak motor, karena lupa tergantung di jok motor pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sekampung Udik.
Kapolres Lampung Timur Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Zaky A. Nasution melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, pihaknya setelah mendapat laporan korban, anggota reskrim Polsek Sekampung Udik selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah meminta keterangan korban, indetitas pelaku teridentifikasi.
“Korban mengetahui jika motornya hilang saat terbangun dari istirahat siangnya,” kata Iptu Eko Budiarto.
Mendapatkan informasi, jika pelaku berada di rumahnya kawasan Kecamatan Way Jepara kemudian Team Anti Bandit 308 Satuan Reskrim Polsek Sekampung Udik langsung melakukan pengerebekan terhadap pelaku.
“ Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Eko Budiarto. (**)
Pewarta : Susan – Anwarudin
Tim DemokrasiNews











